Menu

Mode Gelap
Songsong Porprov 2025, KONI Kota Probolinggo Siapkan 34 Cabor Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar Pikap Tabrak Dump Truk di Jalur Pantura Banjarsari Probolinggo, 3 Orang Luka-luka Pasca Libur Panjang, 574 Ribu Ton Sampah Menggunung di TPA Bestari Kota Probolinggo Pemkab Jember Luncurkan UHC Prioritas, Seluruh Warga Kini Bisa Berobat Gratis Kiai Hasan Genggong, Ulama Sejuta Karomah dengan Jejak Spiritual Mendalam

Hukum & Kriminal · 5 Sep 2021 19:10 WIB

Miliki Ribuan ‘Pil Setan’, Petani Asal Kraksaan Dibekuk Polisi


					Miliki Ribuan ‘Pil Setan’, Petani Asal Kraksaan Dibekuk Polisi Perbesar

KRAKSAAN,- Kepolisian Sektor (Polsek) Kraksaan meringkus Ahmad Suwandi (32), warga Kabupaten Lumajang, Minggu (5/9/2021) sekitar pukul 10.30 WIB. Ia diamankan dengan sangkaan terlibat kasus pengedaran obat-obatan terlarang.

Informasi yang diperoleh, petani tersebut diamankan di rumahnya, di Dusun Masjid, Desa Alassumur, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Hal itu setelah polisi memantau pergerakan pelaku usai mendapat laporan dari masyarakat.

“Setelah dapat laporan dari masyarakat, langsung kami tindaklanjuti. Karena memang pelaku kerap mengedarkan pil koplo secara terang-terangan sehingga meresahkan masyarakat sekitar,” kata Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Sujianto, polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB) di tempat kejadian perkara (TKP). Di antaranya, uang tunai sebesar Rp227 ribu yang diduga hasil penjualan pelaku serta ribuan butir pil jenis dextrometorphan,

“Ada sebanyak 1.120 butir pil dextrometorphan atau dextro yang kami amankan, ada juga ponsel pelaku sebanyak empat buah. Sekarang, baik pelaku dan semua barang buktinya sudah kami bawa dan kami amankan di mapolsek,” ujar Sujianto saat dikonfirmasi.

Akibat perbuatannya, lanjut mantan Kasat Sabhara Polres Probolinggo ini, pelaku dijerat pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

“Selain itu, kami masih memeriksa pelaku darimana dia memperoleh obat-obatan terlarang itu dan siapa target pengedarannya. Karena dari informasi sementara, dia mengaku masih dapat 3 bulan mengedarkan,” ungkap pria kelahiran Kabupaten Situbondo itu. (*)

 

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar

11 April 2025 - 16:44 WIB

Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi

10 April 2025 - 11:53 WIB

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Trending di Hukum & Kriminal