Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 6 Sep 2021 13:30 WIB

Lima Bulan Buron, Spesialis Curanmor asal Kejayan Akhirnya Dibekuk Polisi


					Lima Bulan Buron, Spesialis Curanmor asal Kejayan Akhirnya Dibekuk Polisi Perbesar

PASURUAN,- Pelarian Matchoiron (28) terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Tondosoro, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan akhirnya terhenti. Dia ditangkap setelah jadi buronan polisi selama lima bulan.

Kasat reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto mengatakan, pelaku merupakan warga Hangtuah, Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Dusun Prodo Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (4/9/2021).

“Saat penangkapan tersangka sempat melarikan diri dan terperosok yang mengakibatkan kakinya cidera. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pasuruan,” kata Adhi, Senin (6/9/2021).

Adhi menambabkan, Matchoiron ditangkap setelah 5 bulan buron. Dia dilaporkan oleh korbannya karena mencuri Honda Vario warna putih silver yang terparkir di dalam lorong rumah di Desa Tondosoro, Kecamatan Kejayan, Kamis (29/4/2021) silam.

Tersangka, melakukan aksinya tidak sendirian, dia bersama temannya B-R (DPO). Selain di Desa Tundosoro, pelaku ini, juga menggondol motor jenis Honda Beat warna merah muda di Selatan Masjid Kecamatan Pasrepan.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 5 Buah anak panah kunci T, 1 lembar foto copy STNK dan BPKB sepeda motor Merk Honda Vario Nopol N-6212-OM atas nama LULUK SITI FATIMAH yang beralamatkan di DusunTeropong RT 11 RW 05, Desa Tundosoro, Kecamatan Kejayan.

“Kami juga menyita barang bukti berupa sebuah kaos earna abu-abu berulisan Maxius yang digunakan saat pelaku beraksi. Selain itu, kami mengamankan dua sepeda motor Honda ario 125 warna putih dengan Nopol N 4963 CCO dan Beat warna putih dengan Nopol N 6507 TAI,” beber Adhi. (*) 

 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal