PASURUAN,- Objek wisata Gunung Bromo kembali dibuka. Kabar ini tertuang dalam surat pengumuman yang dirilis Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) tentang objek dan daya tarik wisata alam di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Kabupaten Pasuruan.
Untuk sementara, akses masuk Bromo hanya bisa dilalui melalui pintu masuk Kabupaten Pasuruan, yang berada di Level II Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sementara, jalur masuk melalui wilayah Kabupaten Malang, Probolinggo, dan Lumajang belum diperbolehkan mengingat ketiga daerah tersebut masih berada pada level 3 dan 4 PPKM.
“Semoga kondisi kedepannya bergerak ke arah yang lebih baik lagi ya sahabat dan semoga juga lokasi wisata yang sahabat harapkan selain ini segera mengikuti untuk dibuka. Salam Lestari, Salam Sehat dan Salam Tangguh,” bunyi keterangan dalam unggahan akun Facebook resmi Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Senin (6/9/2021).
Humas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Syarif Hidayat membenarkan Surat pengumuman tersebut.
“Benar mas, wisata Bromo dibuka. Tapi hanya jalur Pasuruan saja. Itu sesuai Surat Edaran Satuan Tugas penanganan Covid-19 Daerah Kabupaten Pasuruan,” kata Syarif saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Dalam surat pengumuman yang diunggah itu menyebut, bahwa memperhatikan intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 48 tahun 2021 tanggal 20 Agustus dan surat Surat Edaran Satuan Tugas penanganan Covid-19 Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor : 100/59/COVID-19/VIII/2021 Tanggal 31 Agustus 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) COVID-19.
“Maka objek dan daya tarik wisata alam di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru pada lokasi View Point Pananjakan, Bukit Kedaluh dan Bukit Cinta DIBUKA dengan kapasitas maksimal 25% dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” demikian bunyi keterangan surat.
Untuk pembelian karcis masuk, hanya dapat diperoleh melalui situs www.bookingbromo.bromotenggersemeru.org.
Spot yang dapat dikunjungi, view point Penanjakan 222 orang per hari, Bukit Kedaluh 107 orang per hari dan Bukit Cinta 31 orang per hari. Sedangkan site yang belum dapat dikunjungjungi meliput Gunung Bromo, Laut Pasir, Padang Savana dan Bukit Mentigen.
Syarat dan ketentuan pengunjung yang diperbolehkan mengunjungi wisata Bromo, yakni sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada ponsel masing-masing pengunjung.
Selain itu, mematuhi jumlah kuota kendaraan (5 orang untuk jeep dan 1 orang untuk ojek), penerapan protokol kesehatan 5M dengan ketat dan menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah dan masker sembarangan.
“Pengumuman ini berlaku sejak ditandatangani untuk menjadi perhatian kepada masyarakat, pengunjung dan pihak-pihak terkait, terima kasih,” demikian unggahan yang ditandatangani Plt. Kepala BB TNBTS, Novita Kusuma Wardani. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: A. Zainullah FT