Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Hukum & Kriminal · 13 Sep 2021 20:11 WIB

Pertama Kali ‘Ngurir’ Narkoba, Kecelakaan, Tertangkap Polisi


					Pertama Kali ‘Ngurir’ Narkoba, Kecelakaan, Tertangkap Polisi Perbesar

MAYANGAN,- Polres Probolinggo Kota menciduk 12 orang pelaku peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Belasan pelaku kejahatan ini diringkus selama 12 hari terakhir.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, 12 tersangka itu ditangkap dalam Operasi Tumpas Semeru 2021, yang digelar selama 12 hari.

“Selain kasus narkoba, beberapa tersangka terlibat dalam kasus edar farmasi,” kata Kapolres Jauhari saat rilis kasus, Senin (13/9/21).

Satu tersangka yang bernyawa Anton Pristiawan (39), ditangkap setelah menyimpan sabu hampir 0,5 kilogram (Kg). Saat itu, warga Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember itu, mengalami kecelakaan tunggal di jalan Abdulrahman Wahid, Kecamatan Kademangan, Rabu malam (8/09/21).

Setelah mobil yang ditumpanginya diperiksa, petugas Satlantas Polres Probolinggo Kota, menemukan bungkusan berisi paket sabu seberat 0,597,42 gram serta 8 butir ekstasi.

Selain Anton, petugas juga menciduk 11 orang yang disangkakan mengedarkan sabu dan pil trex. Seluruh tersangka kini dijebloskan dalam sel tahanan Polres Probolinggo Kota.

“Dari 10 tersangaka ini petugas kami mengamankan barang bukti sabu seberat 0,26 gram, hingga 1 gram lebih, pipet, sejumlah HP, dan 200 butir trex,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka pengedar sabu-sabu kan dijerat pasal 112 dan 114 tentang narkotika. Sedangkan tersangka edar farmasi dikenakan pasal 196 dan pasal 197 undang-undang RI nomer 35 tahun 2009.

“Ancaman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati,” tandas Kapolres Jauhari.

Anton Pristiawan mengaku, ia baru pertama kali mengantarkan sabu namun keburu tertangkap petugas kepolisian. Perannya saat itu, hanya sebagai kurir.

“Saat tertangkap, saya baru kali mengantar sabu-sabu ke Jember. Sabu yang saya antar ini ambil dari.Surabaya,” akunya. (*)

Penulis: Hafiz Rozani
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal