Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Hukum & Kriminal · 20 Sep 2021 18:32 WIB

Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 32 M, Kejaksaan Didesak Limpahkan ke KPK


					Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 32 M, Kejaksaan Didesak Limpahkan ke KPK Perbesar

KRAKSAAN,- Dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dana hibah dari pemerintah Australia yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo diminta agar dilimpahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikan Bupati LSM Lira Kabupaten Probolinggo, Samsudin. Dikatakan kedatangan puluhan warga masyarakat Kecamatan Lumbang dan Sukapura serta pegiat antikorupsi dari lembaganya tak terlepas dari dugaan kasus korupsi dana hibah yang mangkrak.

Oleh karena itu, dikatakan Sam, sapaan akrabnya, dirinya meminta kepada pihak kejaksaan agar kasus tersebut dilimpahkan kepada KPK atau dilakukan supervisi. Sebab, terlapornya saat ini sudah menjadi tahanan KPK atas kasus jual beli jabatan.

“Oleh karena itu, kami datang ke sini meminta kejelasan dana hibah dari Australia dengan anggaran kurang lebih Rp32 miliar, padahal sejak tahun 2020 sudah dilakukan pemeriksaan ke beberapa pihak tapi sampai saat ini tidak ada kejelasan sama sekali,” kata Sam.

Sejatinya, lanjut Sam, kedatangannya ke kejaksaan tidak hanya meminta kejelasan kasus PRIM saja. Melainkan, kata dia, juga ada beberapa kasus lain salah satunya hasil putusan sidang kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang divonis hanya 5 bulan tanpa ada banding.

“Tapi untuk kali ini kami lebih difokuskan untuk kasus PRIM mengingat yang dikorupsi itu dana hibah dari negara lain, yang bukan hanya kerugian negara saja melainkan juga mempertaruhkan marwah kita kepada negara Australia,” ungkap pria asal Kecamatan Tiris ini.

Menanggapi hal ini, Kajari Kabupaten Probolinggo, David Polapa Duarsa mengatakan, dari kasus PRIM ini pihaknya meminta kepada warga Kecamatan Sukapura dan Lumbang serta tim Lira setempat untuk bersabar terlebih dahulu.

“Kami akan menyelesaikan penanganan perkara kasus ini semaksimal mungkin. Tetap berjalan penanganan kasus ini mengingat sekarang sudah dalam proses pemeriksaan tim pemeriksa forensik jalan termasuk penghitungan terkait kerugian negaranya,” tutur David.

Seperti diketahui, puluhan warga dari Kecamatan Sukapura, Lumbang dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Probolinggo meluruk Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (20/9/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

Mereka mendatangi Kantor Kejari Kabupaten Probolinggo untuk mendesak agar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Cok Gede Putra Gautama mundur dari kedudukannya. Lantaran banyak kasus korupsi yang diduga terhenti serta beberapa kasus lain. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal