MAYANGAN,- Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin membuka sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai “Edukasi tentang rokok ilegal kepada warga Kecamatan Kanigaran” di Hotel Bromo Park, Jl. dr. Soetomo, Kecamatan Mayangan, Senin (20/9/21).
Sosialisasi yang dilaksanakan secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Ninik Ira Wibawati, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Probolinggo, Andi Hermawan, dan Asisten Administrasi Umum Setda Budiono Wirawan.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Probolinggo Pujo Agung Satrio menyenut, sosialisasi ini akan dilaksanakan selama 5 kali bagi 5 Kecamatan se Kota Probolinggo.
“Diawali dari Kecamatan Kanigaran, kemudian di tanggal 23 September bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Kedopok dan tanggal 30 September untuk masyarakat di Kecamatan Wonoasih. Lalu dilanjutkan pada bulan Oktober bagi masyarakat di Kecamatan Kademangan dan Mayangan,” paparnya.
Pujo menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan wawasan atau edukasi kepada masyarakat agar menggunakan produk yang memiliki legalitas dan diikuti 150 peserta meliputi lurah, ketua LPM, tokoh agama dan masyarakat, kader TP PKK di kecamatan dan kelurahan hingga pemilik warung atau toko rokok dan perwakilan media di wilayah Kecamatan Kanigaran.
Sosialisasi mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang menyebutkan DBHCHT digunakan untuk mendanai kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.
“Selama ini, Pemerintah Kota Probolinggo bekerja sama dengan KPPBC Tipe Madya Pabean C Probolinggo mendukung berbagai program tersebut. Diantaranya, sosialisasi tentang gempur rokok ilegal melalui Dinas Kominfo baik melalui siaran radio, media sosial, media luar maupun publikasi di sejumlah media,” urai Pujo.
Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin menyebut, rokok ilegal dilarang karena mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau sehingga berimbas pada penerimaan DBHCHT di tiap daerah.
DBHCHT yang diterima oleh pemerintah daerah lantas diperuntukkan bagi upaya peningkatan kesejahteraan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi disamping pemberantasan peredaran rokok ilegal.
“Manfaat bagi masyarakat Kota Probolinggo khususnya yaitu adanya program UHC atau BPJS kesehatan gratis. Jadi 50 persen dana DBHCHT masuk dalam UHC sehingga kembali kepada masyarakat Kota Probolinggo. Ini bukan sekadar imbauan atau anjuran tetapi kewajiban untuk membantu sesama khususnya warga Kota Probolinggo,” ujar Wali Kota.
Habib Hadi mengajak masyarakat untuk membantu mengawasi peredaran rokok ilegal. Sesuai dengan tagline yang selama ini digencarkan “Gempur rokok ilegal”. Dengan demikian, penerimaan negara dari sektor cukai memadai dan iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif tercipta.
“Kita mengajak masyarakat untuk mengedukasi dan mengawasi tentang larangan peredaran rokok ilegal. Sehingga masyarakat menyadari apa yang dilakukannya ada dampak hukum bila lalai dan tidak memahami,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Probolinggo, Andi Hermawan menjelaskan, pihaknya bersama-sama dengan Pemerintah Kota Probolinggo sudah melakukan operasi gabungan peredaran rokok ilegal.
“Kami mendapati ada beberapa warung yang menjual rokok ilegal, yang paling banyak adalah rokok tanpa pita cukai atau rokok polos. Kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik secara langsung maupun melalui media-media luar dan media sosial untuk menekan peredaran rokok ilegal,” Andi menegaskan.
Andi juga mengharapkan agar produsen rokok ilegal dapat menghentikan produksinya dan masyarakat juga berhenti untuk membeli dan mengkonsumsi. “Sehingga peredaran rokok ilegal dapat ditekan,” tutupnya. (Adv).
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah