Menu

Mode Gelap
Atasi Krisis Air Bersih di Desa Sumberkramat Tongas, Polisi Bangun 4 Sumur Bor Program Koperasi Makro Desa Dipenuhi Ketidakpastian, Diskopum Jember Tunggu Arahan Asyik Belanja di Toko, Motor Perempuan Muda di Kota Probolinggo Raib Polisi Bekuk Pelaku Premanisme di Proyek Strategis Nasional di Kawasan PIER Songsong Porprov 2025, KONI Kota Probolinggo Siapkan 34 Cabor Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar

Hukum & Kriminal · 21 Sep 2021 14:40 WIB

4 Pengedar Pil Koplo dan SS di Kalangan Pelajar Dibekuk


					4 Pengedar Pil Koplo dan SS di Kalangan Pelajar Dibekuk Perbesar

PAJARAKAN, – Terhitung sejak Rabu sampai Minggu ( 1-12/9/2021) sampai dengan tanggal 12 September 2021, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo membekuk empat tersangka yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan pengedar obat terlarang.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, Satreskoba berhasil menangkap dua pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan dua pengedar obat-obatan terlarang jenis dextrometrophan ataupun trhyxypenidly.

“Mereka diamankan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru. Alhamdulillah berkat kerja keras pihak, dengan ditangkapnya pelaku bisa menyelamatkan masa depan generasi penerus bangsa,” kata Arsya, Selasa (21/9/2021).

Tak hanya para pengedarnya yang ditangkap. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB). Di antaranya, sabu-sabu dengan berat total 3,23 gram serta ribuan obat-obatan terlarang berlogo G dari tangan pelaku.

“Total ada 1.456 butir obat keras jenis Dextrometrophan dan pil Trihexipendly (Trex) yang disita dari mereka serta beberapa barang bukti lainnya, seperti kertas klip, uang tunai hasil penjualan, alat bong dan yang lainnya ” ujar kapolres saat jumpa pers.

Akibat perbuatannya, lanjut kapolres, kedua pelaku penyalahgunaan narkotika dijerat pasal 114 dan 112 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara untuk pengedar pil, sambung mantan Kasatreskrim Polda Metro Jaya ini, dijerat pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

“Semoga dengan ini, ada efek jera dan merak tidak lagi mengedarkan barang terlarang itu. Dari keterangan para pelaku, sasaran peredarannya yang sering itu untuk remaja yang kebetulan para pelaku juga masih usia produktif,” katanya. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Asyik Belanja di Toko, Motor Perempuan Muda di Kota Probolinggo Raib

12 April 2025 - 16:57 WIB

Polisi Bekuk Pelaku Premanisme di Proyek Strategis Nasional di Kawasan PIER

12 April 2025 - 14:45 WIB

Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar

11 April 2025 - 16:44 WIB

Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi

10 April 2025 - 11:53 WIB

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Trending di Hukum & Kriminal