DRINGU,- Penggeledahan gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Dringu Kabupaten Probolinggo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuat warga yang hendak mengurus surat-surat administrasi gigit jari.
Sebab selama penggeledahan dilakukan, warga pemohon layanan tidak diperbolehkan masuk kantor, yang berada di Jalan Panglima Sudirman itu. Bahkan kedua pintu masuk MPP dijaga ketat kepolisian
Salah satu warga calon pemohon layanan, Abdul Bahri (35) menuturkan, ia datang ke MPP untuk mengambil KTP yang sudah diperbaruinya beberapa hari lalu. Namun saat tiba di MPP, ia justru tidak diperkenankan masuk oleh petugas kepolisian.
“Saya jauh-auh dari Kraksaan, ternyata tidak boleh masuk, sehingga saya nunggu di luar. Meski agak kecewa, tapi mau gimana lagi, terpaksa saya nunggu di luar,” ujar pria asal Desa Asembakor, kecamatan Kraksaan ini.
Tak hanya Abdul Bahri, Fitri juga merasakannya. Wanita asal Kecamatan Paiton ini bahkan sempat kaget saat tetiba diminta tidak kemana-mana antaran ada penggeledahan KPK. Padahal saat itu, ia sudah berada di dalam kompleks MPP.
“Saya ngurus KTP sejak sebelum KPK datang, namun saat mau pulang, sekitar pukul 09.30 WIB, saya tidak diperbolehkan keluar oleh petugas, karena sedang ada penggeledahan sehingga saya terpaksa nunggu di sekitar lapangan (MPP),” kata Fitri.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan jual beli jabatan yang menyeret Bupati non aktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, anggota DPR RI Hasan Aminuddin.
Setelah pada Kamis (23/09/21) KPK menggeledah kantor Dinas PUPR, pada Jum’at siang (24/09/21), KPK menggeledah kantor MPP di Kecamatan Dringu. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah