Menu

Mode Gelap
Pejalan Kaki di Mangunharjo Kota Probolinggo Tewas Tertabrak KA, Sengaja Bunuh Diri? Satu Keluarga Dibegal saat Lintasi Jalan Raya Selogudig Kulon Probolinggo, Motor Amblas Kembalikan Layanan Penerbangan, Bandara Notohadinegoro Jember Direvitalisasi Bupati Lumajang Nilai Kinerja Tim SAR Cari Candra Sudah Maksimal Tasyakuran Kepemimpinan Baru, Walikota Ajak Semua Elemen Bergandengan Tangan Pencarian Candra Ditutup Setelah 7 Hari, Keluarga Ikhlas

Hukum & Kriminal · 1 Okt 2021 14:19 WIB

Curi dan Racuni Udang Jika Dibayar Telat, Preman Tambak Asal Paiton Dibekuk


					Curi dan Racuni Udang Jika Dibayar Telat, Preman Tambak Asal Paiton Dibekuk Perbesar

PAITON,- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo membekuk Suparno (43) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton. Ia diduga terlibat pencurian udang di tambak sejak 2020 silam.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pelaku dikenal sering melakukan aksi premanisme di tambak di Kecamatan Paiton. Memang profesi pelaku sebagai pengaman tambak dari gangguan orang lain.

Dikatakan Arsya, beberapa tambak mulai dari sejumlah desa Randutatah, Karanganyar, Sumberanyar Sumberrejo diminta memakai jasanya untuk pengaman. Hal itu ia lakukan sambil mengancam jika permintaannya ditolak.

“Jadi bukan pemilik tambak yang meminta, tapi tersangka ini yang menawarkan untuk menjadi keamanan tambak, dan harus dibayar. Kalau ditolak, pelaku tidak segan mencuri sampai meracuni tambak,” kata Arsya, Jumat (1/10/2021).

Dalam sebulan, lanjut Arsya, pelaku sudah mematok tarif Rp1 juta untuk jasa keamanan tambak. Jika pemilik tambak tidak membayar, atau telat sehari, pelaku langsung mencuri udang di tambak.

“Telat sehari saja, sudah dicuri, bahkan juga diracuni. Jadi memang dikenal dengan aksi premanismenya pelaku ini,. Sehingga korban melaporkan kejadian ini, lalu ditindak lanjuti oleh petugas dan mengamankan pelaku bersama barang buktinya,” terang Arsya.

Aksi premanisme pelaku, sambung Arsya, ketika Sa’id (56) warga Desa Randutatah, Kecamatan Paiton, melaporkan kasus ini ke polisi. Soalnya, udang di tambaknya sudah 13 kali dicuri pelaku.

“Sebelumnya takut melapor, karena takut diracuni. Tapi karena keseringan dan kerugiannya mencapai Rp25 juta, akhirnya pemilik tambak melapor ke kami, dan kami amankan beberapa bulan lalu bersama jaring yang digunakan,” ujar Arsya.

Polisi mengamankan sebuah jaring yang biasa digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya. Juga diamankan dua bagor (tempat udang) yang selalu dibawa pelaku saat mencuri udang di tambak korban.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutur Arsya. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Satu Keluarga Dibegal saat Lintasi Jalan Raya Selogudig Kulon Probolinggo, Motor Amblas

20 April 2025 - 18:51 WIB

Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online

19 April 2025 - 16:54 WIB

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal