Menu

Mode Gelap
Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP Pelajar SMK di Pasuruan Tewas Ditabrak Truk Saat Menuju Sekolah Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan Penutupan Tambak Udang Penyebab Limbah Hanya Janji, Warga Surati Pemkab dan DPRD Jember Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

Lingkungan · 11 Okt 2021 17:16 WIB

Tak Berizin, Ratusan Banner Dilepas, Termasuk Banner Forkopimda


					Tak Berizin, Ratusan Banner Dilepas, Termasuk Banner Forkopimda Perbesar

KRAKSAAN,- Ratusan banner usang, dipasang di zona larangan dan tanpa dilengkapi izin di sepanjang jalur pantura Probolinggo-Situbondo ditertibkan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Probolinggo.

Satpol menyisir kawasan mulai Kelurahan Semampir hingga Desa Kebonangung, Kecamatan Kraksaan. Hasilnya,sebanyak 150 banner usang hingga tak berizin dari berbagai jenis ditertibkan lalu dibawa ke markas Satpol PP setempat.

Kabid Ketentraman Umum dan Ketertiban Masarakat/KUKM Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Harry mengatakan, dari berbagai banner yang ditertibkan itu bermacam-macam jenis, mulai dari banner rokok hingga banner promosi lainnya.

Selain itu, masih kata Harry, banner yang ditertibkan juga terdapat puluhan milik Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Probolinggo tanpa dilengkapi izin dari pihak Dinas Perizinan.

“Tapi lebih didominasi oleh banner rokok dan banner usang. Semuanya yang kami tertibkan adalah banner tanpa dilengkapi izin, dan sudah kami koordinasikan dengan pihak perizinan,” kata Harry, Senin (11/10/2021).

Sejatinya, lanjut Harry, semua banner yang ditertibkan di zona larangan sudah sering jadi sasaran penertiban. Tetapi meski sudah ditertibkan, masih saja muncul banner baru lainnya, terlebih banner promosi.

“Banner jamur sebutannya, jadi banner yang sebelumnya kami tertibkan di titik tertentu itu dipasang lagi. Kecuali banner imbauan dari pemerintah dan banner ajakan mematuhi prokes,” tutur Harry saat ditemui di kantornya. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Penutupan Tambak Udang Penyebab Limbah Hanya Janji, Warga Surati Pemkab dan DPRD Jember

30 April 2025 - 13:40 WIB

Pemkab Probolinggo Kebut Perbaikan Jembatan Rusak, Gunakan Dana Kedaruratan

28 April 2025 - 20:00 WIB

Lindungi Pengguna Jalan, KAI Jember Pasang Portal di Perlintasan Berbahaya

23 April 2025 - 04:52 WIB

Hippa di Lumajang Keluhkan Efektivitas Dam Boreng

22 April 2025 - 19:41 WIB

Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

18 April 2025 - 09:29 WIB

Warga Khawatir, Tanggul Penahan di DAS Gunung Semeru di Sumberwuluh Terkikis

15 April 2025 - 14:15 WIB

Musim Penghujan di Kota Probolinggo Diprediksi Berakhir Akhir April 2025

15 April 2025 - 02:58 WIB

Jembatan Pajarakan Diperbaiki, ini Jalur Alternatif untuk Hindari Kemacetan

14 April 2025 - 13:23 WIB

Warga Lumajang Menghela Napas Lega, Jalan Rusak 10 Tahun Segera Diperbaiki

13 April 2025 - 14:00 WIB

Trending di Lingkungan