Menu

Mode Gelap
Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang

Hukum & Kriminal · 12 Okt 2021 15:26 WIB

Babak Baru! KPK Tetapkan Hasan-Tantri Tersangka Gratifikasi dan TPPU


					Babak Baru! KPK Tetapkan Hasan-Tantri Tersangka Gratifikasi dan TPPU Perbesar

PROBOLINGGO,- Kasus hukum yang menjerat Bupati Probolinggo Non-aktif, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Hasan Aminuddin (HA) menemui babak baru. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).

“Dalam perkara ini, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS dan HA dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam rilis tertulisnya, Selasa (12/10/2021).

Menurut Ali Fikri, Tantri, Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2018-2023 dan Hasan, anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024, ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan TTPU setelah pihaknya mengumpulkan sejumlah alat bukti.

“Pengumpulan alat bukti untuk pengembangan perkara dimaksud, saat ini telah dilakukan di antaranya dengan memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui perbuatan para tersangka,” Ali Fikri menjelaskan.

Pada Senin (11/10/2021), tim penyidik KPK telah memeriksa 11 saksi untuk menyingkap dugaan gratifikasi dan TPPU Hasan-Tantri di ruang Rupatama Polres Probolinggo Kota.

Mereka yang diperiksa adalah Hendro Purnomo (Perangkat Desa); Sugito (Pensiunan/DPRD Probolinggo Fraksi Nasdem); Hapsoro Widyonondo Sigid (Notaris); Pudjo Witjaksono (Swasta); Doddy Nur Baskoro (Kadis Tenaga Kerja Probolinggo); Sugeng Wiyanto (Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Probolinggo); dan Soeparwiyono (Sekretaris Daerah Pemda Probolinggo).

Lalu ada Winata Leo Chandra (Honorer Pada Dinas PUPR Pemkab Probolinggo); Hudan Syarifuddin (Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Probolinggo); Dedy Isfandi (Kepala Dinas Perikanan Pemda Probolinggo); serta Mariono (Sekretaris Dinas Perpustakaan Kabupaten Probolinggo)

Sebelumnya, Sabtu (9/10/2021), di lokasi yang sama tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, yakni Nunik (Wiraswasta); Miske Dwi (PNS); Meliana Dita (PNS); El Shinta N (PNS); Winda Permata (PNS); dan Tutug Edi Utomo (PNS)

“Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dan kepemilikan aset dari tersangka PTS dan tersangka HA,” tandas Ali Fikri

Diketahui, Senin (30/8/21), KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Tantriana dan suaminya, Hasan Aminuddin. Dalam OTT ini, total KPK menciduk 22 orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka tak sampai 24 jam pasca ditangkap.

Dalam OTT ini, 22 orang jadi tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli penjabat (Pj) kepala desa (Kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021. (*)

Editor ; Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal