PROBOLINGGO,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus mengembangkan penyelidikan dalam kasus hukum yang menjerat Bupati Probolinggo Non-aktif, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR-RI Hasan Aminuddin (HA).
Hari ini, Selasa (12/10/21), penyidik lembaga antirasuah itu memeriksa 11 orang untuk dimintai keterangan. Mereka diperiksa KPK di Mapolres Probolinggo Kota.
Belasan orang yang diperiksa KPK diantaranya Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Ugas Irwanto; Kepala Dinas Perhubungan Taufik Alami; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Hengki Cahyo Syahputra, Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Probolinggo Taufiqi dan sejumlah pegawai swasta.
Pemeriksaan 11 orang ini digelar sejak pukul 10.00 WIB. Para terperiksa satu-persatu masuk ke dalam pemeriksaan di Polres Probolinggo Kota.
Camat Krucil, Hary Pribadi saat dicegat sejumlah awakmedia kala akan meninggalkan Mapolres Probolinggo Kota menyebut, kedatangannya ke kantor kepolisian untuk menyerahkan sejumlah dokumen yang diminta oleh penyidik KPK.
“Saya datang (untuk) menyerahkan dokumen aset, yang mungkin terkait TPPU,” jawab Hary singkat kepada wartawan.
Sebelumnya pada Senin (11/10/2021), tim penyidik KPK telah memeriksa 11 saksi untuk menyingkap dugaan gratifikasi dan TPPU Hasan-Tantri di ruang Rupatama Polres Probolinggo Kota.
Mereka yang diperiksa adalah Hendro Purnomo (Perangkat Desa); Sugito (Pensiunan/DPRD Probolinggo Fraksi Nasdem); Hapsoro Widyonondo Sigid (Notaris); Pudjo Witjaksono (Swasta); Doddy Nur Baskoro (Kadis Tenaga Kerja Probolinggo); Sugeng Wiyanto (Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Probolinggo); dan Soeparwiyono (Sekretaris Daerah Kab. Probolinggo).
Lalu ada Winata Leo Chandra (Honorer Pada Dinas PUPR Pemkab Probolinggo); Hudan Syarifuddin (Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Probolinggo); Dedy Isfandi (Kepala Dinas Perikanan Pemda Probolinggo); serta Mariono (Sekretaris Dinas Perpustakaan Kabupaten Probolinggo)
Pada Sabtu (9/10/2021), di lokasi yang sama tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, yakni Nunik (Wiraswasta); Miske Dwi (PNS); Meliana Dita (PNS); El Shinta N (PNS); Winda Permata (PNS); dan Tutug Edi Utomo (PNS)
Diketahui, Senin (30/8/21) lalu, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Tantriana dan suaminya, Hasan Aminuddin. Dalam OTT ini, total KPK menciduk 22 orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka tak sampai 24 jam pasca ditangkap.
Dalam OTT ini, 22 orang jadi tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli penjabat (Pj) kepala desa (Kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021. (*)
Editor ; Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah