Menu

Mode Gelap
Mitigasi Bencana, Pemkab Jember Perluas Program Satuan Pendidikan Aman Bencana Duh! 18 ASN Pemkab Probolinggo Mangkir di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran Berpacu dengan Waktu, Pemkot Probolinggo Targetkan Gelar Sekolah Rakyat Tahun ini Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa Motor Tabrak Bus di Jalur Pantura Probolinggo, Dua Pemuda asal Bondowoso Tewas Paedi Korban Terseret Ombak Pantai Bambang di Lumajang Ditemukan Tak Bernyawa

Hukum & Kriminal · 12 Okt 2021 18:22 WIB

Diamankan, Ratusan Botol Miras dari 2 Toko Jamu di Maron


					Diamankan, Ratusan Botol Miras dari 2 Toko Jamu di Maron Perbesar

MARON,- Gabungan Satuan Samapta dan Bhayangkara (Satsabhara) Polres Probolinggo mengungkap peredaran minuman keras (miras) jenis arak di Kecamatan Maron, Selasa (12/10/2021).

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 115 botol miras disita di toko jamu milik Mary Wongso Diharjo (73) dan Herpandi (59), keduanya warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo yang disimpan di kardus.

Terinci 25 botol miras diamankan dari toko jamu milik Mary Wongso Diharjo. Sedangkan dari toko jamu milik Herpandi, polisi menyita sebanyak 90 botol miras.

Kasat Sabhara Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, sebelum menyita ratusan botol tersebut, pihaknya melakukan patroli keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya untuk mencegah tindak kriminalitas.

“Saat patroli, kami mendapatkan laporan masyarakat adanya penjualan miras di Kecamatan Maron. Sehingga kami langsung meluncur ke lokasi untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat itu,” kata Jayadi.

Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi langsung masuk ke dalam toko. Akhirnya, ditemukan ratusan botol miras yang disimpan dalam kardus dengan modus menjual jamu.

“Kami telah berkomitmen bersama Muspida Kabupaten Probolinggo untuk mewujudkan Probolinggo bersih narkoba dan miras. Pengungkapan peredaran gelap miras ini sebagi bentuk wujud kami menciptakan kamtibmas,” ungkap mantan Kanit Lantas Polres Pasuruan ini.

Ratusan botol dan penjualnya, sambung Jayadi, kemudian langsung digelandang ke Mapolresta Probolinggo untuk pemeriksaan dan sanksi agar merasa efek jera dan tidak menjual atau mengedarkan miras tanpa dilengkapi surat edaran.

“Selain itu kami juga berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, agar penjual jenis arak dapat disidang tipiring. Kalau hanya disita, pemilik miras kemungkinannya masih akan menjual lagi,” tutup perwira polisi asal Kabupaten Sampang ini. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Trending di Hukum & Kriminal