Menu

Mode Gelap
Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara

Hukum & Kriminal · 13 Okt 2021 16:55 WIB

Pertanyakan Laporan Akun FB, Warga Kalibuntu Datangi Polres


					Pertanyakan Laporan Akun FB, Warga Kalibuntu Datangi Polres Perbesar

KRAKSAAN,- Dugaan ujaran kebencian di media sosial (medsos) Facebook (FB) yang dilaporkan oleh Sahlal Hariyadi (44) warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo belum menemukan titik terang.

Oleh karena itu, terlapor yang bekerja sebagai debt collector itu kembali mendatangi Mapolres Probolinggo, Rabu (13/10/2021) sekitar pukul 14.00 WIB. Tujuannya, untuk menanyakan tindak lanjut laporannya yang sudah masuk.

“Karena sejak saya melaporkan kasus yang mencoreng nama saya dan keluarga saya sampai sekarang masih belum jelas proses hukumnya seperti apa dan tindak lanjutnya juga sampai di mana,” kata Sahlal saat ditemui di Mapolres Probolinggo.

Sebab, lanjut Sahlal, semenjak dilaporkan dengan kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektornik (UU ITE), postingan akun Fb bernama “Eki Aditya” itu malah semakin menyebarluas ke grup Fb lainnya.

“Sehingga kedatangan saya bersama istri bertujuan agar segera memproses ini. Karena saya merasa sangat dirugikan, apalagi banyak yang tidak mengetahui kejadian yang sebenarnya,” ujar pria berambut gondrong itu.

Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo, Ipda Setyowadi Djuwantoro mengatakan, secepatnya laporan UU ITE yang dalam hal ini pencemaran nama baik akan diproses sebagaimana mestinya.

“Kedatangan dia sekarang bukan karena panggilan pemeriksaan, tapi hanya untuk menanyakan sampai mana prosesnya. Untuk pemeriksaan kami rencanakan digelar minggu depan melalui pemanggilan surat,” ujar Setyo.

Sekadar informasi, akun medsos “Eki Aditya” dilaporkan ke Polres Probolinggo, Selasa (5/10/2021 lalu. Akun tersebut telah mengunggah foto Sahlal yang telah dilingkari coretan merah di beberapa grup Facebook dengan caption negatif.

“Hati-hati Perampas Motor Premanisme Berkedok Debt Colector Bawa Surat SAHLAL HARIYADI Setiap Hari Beroperasi di Sepanjang Jalan Kraksaan Probolinggo (Kampung Arab Kraksaan). Markas Timur Kuburan Kalibuntu Tempat Pengumpulan Sepeda Motor Rampasan Besuki Situbondo,” tulis akun Eki Aditya. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal