PASURUAN,- Khamdi (35), kini harus berurusan dengan Satuan Narkoba Polres Pasuruan. Pria yang bekerja sebagai sopir ini diringkus polisi gegara tertangkap tangan menjadi perantara narkotika jenis sabu-sabu (SS).
Pria asal Dusun Kulak RT 02 RW 12, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan itu ditangkap di sebuah konter HP di Kelurahan Petung Asri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jumat (08/10/2021) siang.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi mengatakan, penangkapan kepada tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyebut bahwa di wilayah tersebut sering terjadi peredaran sabu-sabu.
Mendapat informasi itu, petugas kepolisian kemudian bergegas melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut guna menindaklanjuti aduan dari masyarakat.
“Sekitar pukul 14.00 WIB, akhirnya petugas berhasil menciduk pelaku karena diduga menjadi perantara jual beli sabu,” kata Slamet.
Barang bukti yang disita, dijelaskan Slamet, berupa satu kantong plastik yang berisi kristal warna putih yakni narkotika jenis sabu. Total beratnya mencapai 1,88 gram.
“Selain itu juga diamankan 2 buah timbangan elektrik warna hitam dan warna biru, 2 buah HP warna hitam, 1 buah sendok besi kecil, 3 bendel plastik klip kecil dan 1 unit Suzuki Ertiga nopol W-1390-TL,” pungkas Slamet. (*)
Editor ; Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah