Menu

Mode Gelap
Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

Hukum & Kriminal · 15 Okt 2021 17:56 WIB

Bekuk Kurir, Polres Pasuruan Amankan 2 Kilogram Sabu-sabu


					Bekuk Kurir, Polres Pasuruan Amankan 2 Kilogram Sabu-sabu Perbesar

PASURUAN,- Satrekoba Polres Pasuruan menangkap kurir narkoba berinisial HRY (30). Tersangka ditangkap di pinggir jalan di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jum’at (8/10/2021) lalu.

Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendriz mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan pasca penangkapan terhadap tersangka KMI (35) di konter HP di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

“Setelah penangkapan itu kemudian dilakukan pengembangan ke pengedarnya dan akhirnya kami menangkap HRY di daerah Sidoarjo,” kata Erick saat rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan, Jumat (15/10/2021) siang.

Dijelaskan Erick, kasus yang diungkap kali ini merupakan jaringan internasional yang kemudian dibantu oleh jaringan antar kota atau antar propinsi yang ada di Indonesia.

“Ini pabriknya (di) Myanmar, yang nanti masuknya bisa dari Kalimantan atau Sumatra. Kami pasti menindaklanjuti lagi dan mengembangkan kasus ini sampai ke akar-akarnya,” janji Erick.

Tersangka yang ditangkap, menurut Erick, termasuk level terbawah. Ada jaringan sel atau jaringan terputus sehingga membuat jaringan peredaran narkoba mempunyai tingkatan tertentu.

“Jadi dari kurir satu dan kurir dua ini tidak saling mengenal. Mereka naruh barang dimana kemudian kurir berikutnya yang mengambil, jadi tidak ketemu,” jelasnya.

Dari ungkap kasus ini, sambung Erick, pihaknya menyita barang bukti sabu-sabu seberat 2,075 kilogram (Kg), sebuah sepeda motor dan HP yang digunakan oleh tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Junto Pasal 132 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hukumannya pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati serta pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp 10 milyar,” pungkas Erick. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal