Menu

Mode Gelap
Satu Tahun, 120 Bencana Landa Wilayah Kab. Probolinggo Laga Pembuka Liga 4 Jatim, Persipro 1954 Sikat PSIL Lumajang 1 – 0 Puluhan Ruas Jalan Rusak Akibat Proyek Tol Probowangi, Perbaikan Bakal Dilakukan Bertahap Berkat CCTV, Maling Tas dalam Mobil Diringkus Polisi Faktor Utama Penyebaran Virus PMK Berasal dari Pasar Hewan Tiga Kecamatan di Lumajang Paling Rawan Terpapar PMK

Ekonomi · 27 Okt 2021 14:35 WIB

Meresahkan! Rentenir Berkedok Koperasi Marak di Pasuruan


					Meresahkan! Rentenir Berkedok Koperasi Marak di Pasuruan Perbesar

PASURUAN,- Praktik rentenir yang berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) banyak ditemukan di wilayah Kabupaten Pasuruan. Praktik ini membuat banyak masyarakat, terutama kalangan menengah kebawah, terbelit utang yang ditawarkan oleh para rentenir.

Pantauan PANTURA7.com, praktik rentenir berkedok koperasi ini beroperasi dengan cara keliling ke kampung-kampung dan kewarung-warung. Kebanyakan alamat kantornya di luar Pasuruan, seperti Kabupaten Probolinggo dan Malang.

Biasanya, mereka menawarkan pinjaman ke emak-emak pedagang kaki lima (PKL), bahkan ibu rumah tangga (IRT) tak ketinggalan jadi sasaran. Bunga pinjaman ke KSP keliling itu cukup besar, sekitar 30 persen.

Salah sorang pegawai KSP keliling, pria berinisial WF mengatakan, syarat untuk meminjam uang di KSP tempatnya bekerja cukup mudah. Calon nasabah cukup menyerahkan fotokopi KTP, KK dan memiliki usaha.

“Itu saja mas syaratnya, yang penting tahu rumahnya,” aku WF kepada PANTURA7.com, Rabu, (27/10/2021) siang.

Bunga yang ditetapkan ditempat kerjanya, sambung WF sekitar 30 persen dari pokok pinjaman. Misalnya nasabah pinjam Rp 1 juta, maka cicilannya Rp 130 per pekan selama 10 kali, sehingga total uang yang harus dibayar nasabah Rp1,3 juta.

“Selain itu, juga ada potongan administrasi saat meminjam sebesar 20 persen. Jadi jika meminjam Rp 1 juta, maka peminjam hanya menerima Rp 800 ribu, itu kebijakan dari kantor,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Kabupaten Pasuruan, Trijono Isdijanto mengatakan, dalam aturannya KSP tidak diperbolehkan meminjamkan uang ke masyarakat yang bukan anggota koperasi itu sendiri.

“Meminjamkan uang diluar anggota itu boleh, asalkan yang dipinjami mau menjadi calon anggota. Kalau meminjamkan uang ke masyarakat tidak boleh, aturannya seperti itu,” kata Trijono.

Jika ditemukan KSP yang melanggar aturan apakah ada sanksi,

Trijono menambahkan, ada sangsi terhadap KSP yang nekad meminjamkan uang kepada warga yang bukan anggota koperasi. Namun sanksi benar-benar diberikan jika memang ada pelanggaran yang disertai laporan.

“Sangsi yang diberikan, biasanya ada laporan dan bukti-bukti, kemudian dirapatkan lalu ada keputusan sangsi,” jelasnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Nataru, Harga Telur Ayam di Lumajang Naik

26 Desember 2024 - 12:30 WIB

Harga Minyak Goreng dan Telur Melonjak di Pasar Winongan Pasuruan

25 Desember 2024 - 11:53 WIB

Harga Daging Sapi dan Ayam Potong Menjelang Nataru di Lumajang Stabil

23 Desember 2024 - 12:26 WIB

Menjelang Natal, Cemara Poa-poa di Prigen Banjir Pesanan

22 Desember 2024 - 16:06 WIB

Hobi Antarkan Warga Tegalsiwalan Raup Cuan, Kini Budidayakan 100 Varietas Anggur

21 Desember 2024 - 21:46 WIB

Petani Milenial Lumajang Berhasil Ekspor Ubi Jalar ke Tiga Negara Asia

16 Desember 2024 - 15:38 WIB

UMK Kota Probolinggo Tahun 2025 Diusulkan Naik 6,5 Persen, jadi Rp 2.876.656

12 Desember 2024 - 16:56 WIB

Stok Menipis, Harga Komoditas Dapur di Kota Probolinggo Meroket

9 Desember 2024 - 16:57 WIB

Mengintip Peluang Investasi Pertanian di Lumajang, Padi dan Ubi Menjanjikan

8 Desember 2024 - 15:31 WIB

Trending di Ekonomi