Menu

Mode Gelap
Atasi Krisis Air Bersih di Desa Sumberkramat Tongas, Polisi Bangun 4 Sumur Bor Program Koperasi Makro Desa Dipenuhi Ketidakpastian, Diskopum Jember Tunggu Arahan Asyik Belanja di Toko, Motor Perempuan Muda di Kota Probolinggo Raib Polisi Bekuk Pelaku Premanisme di Proyek Strategis Nasional di Kawasan PIER Songsong Porprov 2025, KONI Kota Probolinggo Siapkan 34 Cabor Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar

Pemerintahan · 8 Nov 2021 13:56 WIB

KPK Buru Harta Hasan-Tantri yang tidak Tercantum LHKPN


					KPK Buru Harta Hasan-Tantri yang tidak Tercantum LHKPN Perbesar

JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU) yang menjerat Bupati Probolinggo non-aktif, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Hasan Aminuddin (HA). KPK kini mendalami aset milik PTS yang tak tercantum dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Untuk mengorek soal harta PTS dan HA diluar LHKPN, KPK telah memeriksa Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, Heri dan Camat Kraksaan, Ponirin. Keduanya diperiksa penyidik KPk, Jumat (5/11/21) di Polres Probolinggo.

“Para saksi hadir dan tim penyidik masih terus menggali terkait dengan dugaan kepemilikan beberapa aset dari tersangka PTS dan tersangka HA (Hasan Aminuddin, anggota DPR) yang tidak dilaporkan dan tercantum dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) di KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri via keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (8/11/2021).

Diketahui, PTS dan HA yang merupakan anggota DPR-RI, ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dalam kasus jual beli jabatan. Kini KPK juga sedang mengusut kasus gratifikasi dan TPPU dengan memanggil beberapa saksi.

Selain PTS dan HA, KPK telah menetapkan 20 orang lain, Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton, yang juga ikut menerima uang dari 18 calon Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Data yang dihimpun KPK, tarif Pj Kades di Kabupaten Probolinggo ditetapkan oleh PTS dengan paraf HA. Besarannya Rp 20 juta yang ditambah setoran tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare lahan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Rotasi Jabatan di Polres Pasuruan, dari Wakapolres hingga Kapolsek Winongan Berganti

10 April 2025 - 17:36 WIB

Lima Pejabat Fungsional Dilantik, Diminta Tetap Jaga Sikap

10 April 2025 - 15:12 WIB

Bagus! Tidak Ada Pejabat Pemkab Probolinggo Terima Gratifikasi Lebaran

9 April 2025 - 20:58 WIB

Duh! 18 ASN Pemkab Probolinggo Mangkir di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran

8 April 2025 - 19:47 WIB

Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Pemkab Probolinggo Siapkan Sanksi bagi ASN Bolos

8 April 2025 - 08:06 WIB

Bunda Indah Akan Penuhi Alat Pertanian Modern Bagi Petani di Lumajang

7 April 2025 - 21:13 WIB

Ada SE MenPANRB, Pemkab Probolinggo Tetap Wajibkan Pegawai Masuk Kerja

7 April 2025 - 16:54 WIB

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Trending di Pemerintahan