Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Pemerintahan · 18 Nov 2021 18:55 WIB

Pembentukan Panitia Pilkades Langgar Perbup, Lira PTUN-kan BPD


					Pembentukan Panitia Pilkades Langgar Perbup, Lira PTUN-kan BPD Perbesar

PAJARAKAN,- Selain mengajukan uji materi hukum (judical review/JR) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Probolinggo juga akan menggugat Surat Keputusan (SK) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Bupati LSM Lira Kabupaten Probolinggo, Samsudin mengatakan, akan menggugat BPD lantaran menjadi penyebab carut-marutnya Panitia Pilkades serentak tahap II oleh 253 desa. Sehingga, menurut dia, berdampak banyaknya polemik yang ditimbulkan.

“Karena pembentukan panitia (Pilkades) kalau sesuai dengan Perbup (Peraturan Bupati, Red.) itu seharusnya Bulan April, akan tetapi faktanya di lapangan pembentukan panitia malah Bulan Oktober akhir lebih tepatnya tanggal 26 dan 27,” kata Samsudin, Kamis (18/11/2021).

Sehingga, menurut Samsudin, hal itulah yang melatarbelakangi pihaknya akan menggugat BPD Kabupaten Probolinggo. Gugatan akan diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Sebab penetapan pembentukan panitia yang tidak sesuai Perbup membuat kinerjanya tak maksimal.

“Gugatan ini hanya demi kondusivitas Kabupaten Probolinggo. Karena hemat kami ini sangatlah berbahaya jika tidak dilakukan di awal, coba bayangkan saja jika nantinya Kades terpilih itu digugat hanya berdasarkan pembentukan panitia sudah melanggar Perbup,” tutur Samsudin.

Poin pentingnya, lanjut Samsudin, pengesahan dan pembentukan panitia Pilkades mengacu atau menggunakan Perbup Nomor 1 tahun 2021. Sedangkan untuk pelaksanaannya, menurut pria asal Kecamatan Tiris ini, menggunakan Perbup 58 Tahun 2021.

“Ini dari tahapannya saja sudah rancu, kami juga tidak tahu apakah pemerintah di Kabupaten Probolinggo ini memang sengaja bikin gaduh, bikin masyarakat berbenturan di bawah. Ingat bukan tidak mungkin gara-gara hal ini, terjadi tindak kriminal,” tutur Samsudin.

Oleh karena itu, sambung Samsudin, sebelum terjadinya tindak pidana atau kriminalitas di kalangan bawah, dalam waktu dekat pihaknya sudah 90 persen akan menggugat BPD ke PTUN. Hal itu semata-mata demi kondusivitas Kabupaten Probolinggo.

“Karena selain gugatan ke PTUN ini, kami juga akan menggelar judical review untuk Perbup Pilkades ini ke Mahkamah Agung. Kami nilai Perbup ini cacat hukum. Ingat pembentukan panitia juga menggunakan uang negara, jadi hati-hati,” pinta Sam, sapaan akrabnya.(*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan