Menu

Mode Gelap
Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang

Pemerintahan · 18 Nov 2021 18:55 WIB

Pembentukan Panitia Pilkades Langgar Perbup, Lira PTUN-kan BPD


					Pembentukan Panitia Pilkades Langgar Perbup, Lira PTUN-kan BPD Perbesar

PAJARAKAN,- Selain mengajukan uji materi hukum (judical review/JR) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Probolinggo juga akan menggugat Surat Keputusan (SK) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Bupati LSM Lira Kabupaten Probolinggo, Samsudin mengatakan, akan menggugat BPD lantaran menjadi penyebab carut-marutnya Panitia Pilkades serentak tahap II oleh 253 desa. Sehingga, menurut dia, berdampak banyaknya polemik yang ditimbulkan.

“Karena pembentukan panitia (Pilkades) kalau sesuai dengan Perbup (Peraturan Bupati, Red.) itu seharusnya Bulan April, akan tetapi faktanya di lapangan pembentukan panitia malah Bulan Oktober akhir lebih tepatnya tanggal 26 dan 27,” kata Samsudin, Kamis (18/11/2021).

Sehingga, menurut Samsudin, hal itulah yang melatarbelakangi pihaknya akan menggugat BPD Kabupaten Probolinggo. Gugatan akan diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Sebab penetapan pembentukan panitia yang tidak sesuai Perbup membuat kinerjanya tak maksimal.

“Gugatan ini hanya demi kondusivitas Kabupaten Probolinggo. Karena hemat kami ini sangatlah berbahaya jika tidak dilakukan di awal, coba bayangkan saja jika nantinya Kades terpilih itu digugat hanya berdasarkan pembentukan panitia sudah melanggar Perbup,” tutur Samsudin.

Poin pentingnya, lanjut Samsudin, pengesahan dan pembentukan panitia Pilkades mengacu atau menggunakan Perbup Nomor 1 tahun 2021. Sedangkan untuk pelaksanaannya, menurut pria asal Kecamatan Tiris ini, menggunakan Perbup 58 Tahun 2021.

“Ini dari tahapannya saja sudah rancu, kami juga tidak tahu apakah pemerintah di Kabupaten Probolinggo ini memang sengaja bikin gaduh, bikin masyarakat berbenturan di bawah. Ingat bukan tidak mungkin gara-gara hal ini, terjadi tindak kriminal,” tutur Samsudin.

Oleh karena itu, sambung Samsudin, sebelum terjadinya tindak pidana atau kriminalitas di kalangan bawah, dalam waktu dekat pihaknya sudah 90 persen akan menggugat BPD ke PTUN. Hal itu semata-mata demi kondusivitas Kabupaten Probolinggo.

“Karena selain gugatan ke PTUN ini, kami juga akan menggelar judical review untuk Perbup Pilkades ini ke Mahkamah Agung. Kami nilai Perbup ini cacat hukum. Ingat pembentukan panitia juga menggunakan uang negara, jadi hati-hati,” pinta Sam, sapaan akrabnya.(*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Trending di Pemerintahan