Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Advertorial · 19 Nov 2021 16:17 WIB

Gandeng Ponpes dan Guru Mengaji, Diskominfo- Bea Cukai Tekan Rokok Iegal


					Gandeng Ponpes dan Guru Mengaji, Diskominfo- Bea Cukai Tekan Rokok Iegal Perbesar

Probolinggo – Pemkot Probolinggo melalui Dinas Kominfo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC-TMP C) menggelar sosialiasasi ketentuan perundang – undangan bidang cukai. Kegiatan dengan tujuan menggempur peredaran rokok ilegal itu melibatkan peserta pengasuh pondok pesantren (ponpes) dan guru mengaji.

Sosialisasi di meeting room sebuah hotel di Kota Probolinggo ini dihadiri puluhan pengasuh ponpes dan dan guru mengaji di lima kecamatan di Kota Probolinggo.

Walikota Probolinggo, Habib Hadi Zaenal Abidin mengatakan, untuk menggempur peredaran rokok ilegal ini, perlu keterlibatan seluruh komponen masyarakat kota Probolinggo. Sehingga diharapkan tidak ada lagi rokok ilegal yang beredar di pasaran.

“Salah satu upayanya yakni sosialisasi ke seluruh elemen masyarakat. Salah satunya hari ini kita melakukan sosialisasi kepada pengurus ponpes dan guru mengaji. Besar harapan kami, dengan sosialisasi ini, peredaran rokok ilegal dapat di tekan,” ujarnya.

Sementara Kepala KPPBC-TMP C Probolinggo, Andi Hermawan menuturkan, dengan beredarnya rokok ilegal atau tanpa cukai, jelas merugikan negara. Sehingga Bea Cukai Probolinggo gencar melakukan penindakan.

“Kami juga meminta peran masyarakat untuk minimal mengawasi, ataupun melaporkan, jika mengetahui adanya rokok ilegal yang beredar. Sehingga kami dapat menekan angka kerugian negara,” ujarnya.

Rokok ilegal ini memiliki ciri-ciri di antaranya, pada bungkus rokok tidak terpasang cukai, rokok terpasang cukai namun pita cukai palsu, rokok terpasang tidak sesuai jenis dan golongannya, serta merek, dan nama tidak sesuai, dan merek rokok diplesetkan dari merek terkenal.

Dari pantauan Bea Cukai, di Kota Probolinggo tidak ditemukan pabrik, atau tempat pembuatan rokok ilegal, namun hanya sebagai tempat peredaran rokok ilegal.

Namun demikian, upaya Bea Cukai yang terus melakukan penindakan, membuat peredaran rokok ilegal di Kota Probolinggo terus turun. Dan harapannya tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di Kota Probolinggo.

“Dengan menggandeng pengasuh pondok pesantren, saya berharap dengan jaringan dari pondok pesantren ini dapat melakukan sosialisasikan bahayanya rokok ilegal yang beredar di pelosok-pelosok dan dapat ditekan,” ujar Andi Hermawan. (adv)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

24 November 2024 - 12:19 WIB

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Anggota DPRD Lumajang Soroti Siswa Putus Sekolah

16 November 2024 - 07:06 WIB

DPRD Probolinggo Sepakati 22 Propem Perda untuk 2025

15 November 2024 - 06:00 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Trending di Pemerintahan