BANYUANYAR,- Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Probolinggo kembali memanggil dua korban kasus penipuan melalui program kartu tani. Sebelumnya, pihak Tipiter telah memeriksa Hasil (56) dan Hafifah (53) warga Desa Banyuanyar Tengah.
Kali ini dua korban yang diperiksa, Yakub (58) warga Dusun Sekolahan, RT 011 RW 004, Desa Banyuanyar Tengah dan Suradi (64) warga Dusun Timbangan, RT 009 RW 003, Desa Banyuanyar Tengah. Mereka diperiksa di ruang penyidik Tipiter, Senin (22/11/2021) siang.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo, Ipda Setyowadi Djuwantoro mengatakan, sama seperti dua orang sebelumnya. Keduanya juga diperiksa untuk diminta keterangan atas laporan penipuan melalui program kartu tani oleh oknum pemerintah desa setempat.
“Dua orang sudah (diperiksa) kemarin, sekarang dua orang lagi yang kami panggil, jadi masih tinggal satu lagi yang akan kami panggil untuk dimintai keterangan sebagai pengembangan laporan mereka,” tutur Setyo saat ditemui di ruangannya.
Pemeriksaan lima orang nantinya, menurut Setyo, untuk mengembangkan kasus laporan penipuan melalui kartu tani tersebut dan melengkapi bukti-bukti dari para korban. Namun, jika pihaknya masih kekurangan bukti, maka tidak menutup kemungkinan akan menambah saksi.
“Kalau dari pengembangan nantinya masih tetap kurang bukti, maka akan kami tambah saksi, baik itu dari pihak keluarga atau warga yang lain. Kalau untuk mengarah ke tersangka atau pelaku masih belum,” ungkap Setyo usai memeriksa dua warga Desa Banyuanyar Tengah.
Sementara itu, Suradi menyampaikan di hadapan penyidik, jika awal mula penipuan itu terjadi saat Kepala Desa (Kades) Banyuanyar Tengah, Zamroni meminta kartu tani miliknya. Tidak hanya itu, dirinya juga diminta tanda tangan di atas kertas kosong.
“Setelah datang ke rumah, langsung meminta saya tanda tangan di kertas kosong dan minta kartu tani milik saya. Setelah tanda tangan dan kartu tani saya serahkan baru saya dikasih uang Rp100 ribu buat beli rokok katanya,” cerita Suradi kepada penyidik.
Sedangkan, Tim Kuasa Hukum lima warga Desa Banyuanyar Tengah, Deni Ilhami mengatakan, kasus penipuan melalui kartu tani agar segera diproses dan ditetapkan tersangkanya. Pasalnya, program kartu tani untuk kesejahteraan petani malah disalahgunakan.
“Agar tidak terjadi atau memakan korban lebih banyak lagi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, saya harap kasus ini segera menemukan titik terang dan cepat menetapkan tersangka,” ujar Deni saat ditemui di Mapolres Probolinggo.
Sementara itu, Kades Banyuanyar Tengah, Zamroni saat hendak dikonfirmasi memilih bungkam. Hal itu setelah jurnalis PANTURA7.com menghubunginya melalui pesan singkat WhatsApp (WA) untuk meminta komentar terkait kasus kartu tani milik warganya.
Sekadar informasi, dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan perbankan melalui Kartu Tani itu dialami SI (64), YB (58), HL (56) HH (53) dan MSR (21). Pelakunya diduga oknum pemerintah desa setempat. Kasus ini kemudian diadukan kepada SPKT Polres Probolinggo, Senin (1/11/2021) malam.
Tak tanggung-tanggung, utang perorangan masing-masing warga mencapai Rp25 juta. Hal itu diketahui setelah salah satu dari lima orang itu mendapat penolakan dari salah satu kantor cabang bank saat hendak mengajukan pinjaman. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah