Menu

Mode Gelap
Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar

Pemerintahan · 24 Nov 2021 16:39 WIB

PPKM Level 3, Polres Probolinggo Tak Izinkan Kegiatan, Kecuali Keagamaan


					PPKM Level 3, Polres Probolinggo Tak Izinkan Kegiatan, Kecuali Keagamaan Perbesar

PROBOLINGGO,- Kabupaten Probolinggo masih berstatus PPKM Level 3. Oleh karenanya, Polres Probolinggo tidak mengizinkan penyelenggaraan kegiatan dalam bentuk apapun, kecuali kegiatan yang berbasis keagamaan.

“Kami tetap tidak akan memberikan izin kegiatan apapun yang outdoor (luar ruangan, Red.) dengan jumlah besar, baik itu olahraga, seni budaya dan yang lainnya, kecuali keagamaan,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, Rabu (24/11/2021).

Untuk kegiatan berbasis keagamaan tersebut, lanjut Arsya, seperti pengajian, haul dan hajatan, masih diperbolehkan. Baik diselenggarakan indoor maupun outdoor. Namun penyelenggaraan kegiatan keagamaan tersebut harus menerapkan protokol kesehatan.

“Selain kegiatan keagamaan, even olahraga dan seni budaya yang digelar outdoor tidak akan diizinkan. Sebab dikhawatirkan terjadinya klaster baru Covid-19. Kegiatan seperti olahraga dan seni budaya, tidak kami berikan izin,” ujar Arsya.

Berbeda lagi, sambung Arsya, bila kegiatan tersebut mendapat izin dari Satgas Covd-19 Kabupaten Probolinggo. Mau tidak mau, polres turut memberikan izin dengan catatan, kegiatan tersebut menerapkan protokol kesehatan ekstra ketat.

“Kecuali kegiatan itu dapat izin dari satgas, kami juga akan mengizinkan. Karena meski saat ini kami masih fokus program capaian vaksinasi, tapi kami juga tidak menjamin jika sudah vaksin bisa terhindar atau tidak terkonfirmasi Covid-19 ” tutur Arsya.

Sejauh ini, menurut Arsta, sudah cukup banyak kegiatan non-keagamaan yang ditolak izinnya oleh pihak Polres Probolinggo. Sebab, selain kegiatan keagamaan, memang tidak akan pernah diizinkan. Kecuali level daerah sudah semakin membaik, atau menjadi level 2.

“Kita semua harus mengerti dengan keadaan. Jangan sampai lengah. Tetap waspada dan terus menjaga prokes. Dukungan masyarakat menjadi salah satu kunci untuk kepulihan daerah terlebih di Kabupaten Probolinggo” tandas mantan Kasatreskrim Polda Metro Jaya ini. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

24 November 2024 - 12:19 WIB

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Ditemukan Kasus PTM pada Anak, Dinkes Minta Terapkan Hidup Sehat

16 November 2024 - 20:41 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Trending di Pemerintahan