Menu

Mode Gelap
Tak Jadi Target Percontohan Makan Gratis Bergizi, Lumajang Tetap Siapkan Tim Khusus Pengawasan Makanan Pohon Roboh Timpa Rumah, Tewaskan Lansia Virus HMPV di China Mulai Masuk Indonesia, KAI Daop 9 Siapkan Antisipasi Begini Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih Imbangi Persekap Kota Pasuruan 1 – 1, Persipro 1954 Lolos ke Babak Selanjutnya

Hukum & Kriminal · 17 Des 2021 15:08 WIB

Pria di Gempol Gadaikan Motor Tetangga, lalu Foya-foya di Tretes


					Pria di Gempol Gadaikan Motor Tetangga, lalu Foya-foya di Tretes Perbesar

GEMPOL,- Kriswanto (24) warga Dusun Badut RT 02 RW 02, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, harus mendekam di sel tahanan Polsek Gempol. Gara-garanya, ia menggadaikan motor yang ternyata bukan miliknya.

Tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor itu berawal saat pelaku datang ke rumah korban yang merupakan tetangganya, Moh. Dani Arifudin (17). Ia lantas meminta korban untuk mengatarnya ke kerumah temannya di Apolo Gempol, Selasa (14/12/2021).

Sesampainya di Apolo Gempol pelaku meminta diantarkan ke Desa Belik Trawas Mojokerto, lalu korban diajak mampir ke rumah teman pelaku.

Kemudian, pelaku meninggalkan korban, selanjutnya pelaku menggadaikan sepeda motor korban kepada orang lain sebesar Rp 1,7 juta.

“Setelah mendapat uang, pelaku ini langsung pergi bersenang senang ke tretes. Sementara korban ditinggal oleh pelaku di Desa Bilik, Kecamatan Trawas,” kata Kapolsek Gempol, Kompol Kamran, Jumat (17/12/2021).

Atas kejadian tersebut, dijelaskan Kamran, keluarga korban mencari keberadaan Dani Arifudin di Desa Belik Trawas Mojokerto dan menebus sepeda motor yang digadaikan pelaku.

“Pada hari Kamis, 16 Desember 2021 sekira pukul 12.00 WIB pelaku diamankan oleh warga di Balai Dusun Wonosunyo Gempol. Selanjutnya warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gempol,” jelasnya.

Untuk mencegah aksi massa, aparat dari Polsek Gempol kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti (BB) ke Mapolsek Gempol.

“Sepeda motor yang digadaikan adalah Suzuki Satria FU 150 warna hitam dengan nomor polisi S-3758-NAT. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Gempol,” pungkas dia. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Luka Parah, Pemuda di Lekok Dibacok di Teras Rumah Tetangga

9 Januari 2025 - 14:23 WIB

Edarkan Sabu, Warga Alaskandang Probolinggo Dicokok Polisi

9 Januari 2025 - 11:13 WIB

Anak Korban Pembunuhan di Blandongan Tuntut Pelaku Dihukum Mati

8 Januari 2025 - 14:39 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan di Blandongan, Semua Adegan Sesuai Keterangan Awal

8 Januari 2025 - 14:27 WIB

Ratusan PKL Laporkan Balik Agus, Pemalak di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan

7 Januari 2025 - 15:10 WIB

Akhirnya Dua Pelaku Begal di Flyover Grati Ditangkap Polisi

7 Januari 2025 - 14:07 WIB

Ngaku Orang ‘Dekat’ Bupati Probolinggo Terpilih, Preman Malak PKL

6 Januari 2025 - 14:57 WIB

Uang Palsu Beredar di Lumajang, Pelaku Masih Belum Ditahan

6 Januari 2025 - 14:12 WIB

Berkat CCTV, Maling Tas dalam Mobil Diringkus Polisi

5 Januari 2025 - 17:09 WIB

Trending di Hukum & Kriminal