Menu

Mode Gelap
Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih Imbangi Persekap Kota Pasuruan 1 – 1, Persipro 1954 Lolos ke Babak Selanjutnya Penderita DBD di Kota Probolinggo Meroket, Capai 490 Kasus Sah, KPU Pasuruan Resmi Tetapkan Rusdi-Shobih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Luka Parah, Pemuda di Lekok Dibacok di Teras Rumah Tetangga Masyarakat Lumajang Diminta Bisa Bedakan Pupuk Legal dan Ilegal

Hukum & Kriminal · 20 Des 2021 16:32 WIB

Curi Kabel di Area PLTU Paiton, 2 Remaja Asal Sampang Dibekuk


					Curi Kabel di Area PLTU Paiton, 2 Remaja Asal Sampang Dibekuk Perbesar

PAITON,- Kepolisian Sektor (Polsek) Paiton meringkus Hidayat (28) dan Bahrul (29) warga Desa Kemodung, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Keduanya diduga mencuri kabel PT Telkom Indonesia di kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Uap, Desa Binor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Hingga Senin (20/12/2021) kedua pelaku masih ditahap di Mapolsek Paiton untuk pemeriksaan lebih lanjut. Yang jelas, keduanya ditangkap karena dipergoki mencuri kabel Telkom di area PLTU yang nilainya sekitar Rp11 juta.

Kapolsek Paiton, Iptu Maskur Ansori mengatakan, dari pengakuan pelaku, pencurian bermula ketika kedua pelaku diajak dua orang bernama Ijal dan Usman warga Kelurahan Tambak Piring, Kota Surabaya, Jumat (17/12/2021) sekitar pukul 23.00 WIB mengendarai mobil Suzuki Ertiga.

Sesampainya di area PLTU Paiton, lanjut Maskur, sekitar pukul 4.00 WIB, kedua pelaku langsung turun dan menaiki tiang Telkom lalu memotong kabel menggunakan gunting baja. Setelah kabel terpotong dimasukkan ke dalam mobil.

“Saat hendak memasukkan kabel yang dipotong itulah keduanya diketahui petugas kemanan atau sekuriti PLTU. Menyadari aksinya diketahui, pelaku yang berada di mobil langsung tancap gas dan kedua pelaku lainnya melarikan diri dan bersembunyi di semak-semak,” ungkap Maskur.

Menyadari kalau ada pelaku yang ditinggal, sambung Maskur, pihak keamanan PLTU lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Paiton. Sekuriti bersama pihak Patroli Sabhara Polres Probolinggo dan petugas PLTU Paiton kemudian mencari dua pelaku yang ditinggal kabur oleh rekannya.
“Selain pelaku yang kami amankan, kami juga menyita kabel kurang lebih sepanjang 50 meter dan alat pemotong kabel. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Curat (Pencurian dan Pemberatan) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar mantan Kasubaghumas Polres Probolinggo ini. (*)


Penulis: Moh. Ahsan Faradisi
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Luka Parah, Pemuda di Lekok Dibacok di Teras Rumah Tetangga

9 Januari 2025 - 14:23 WIB

Edarkan Sabu, Warga Alaskandang Probolinggo Dicokok Polisi

9 Januari 2025 - 11:13 WIB

Anak Korban Pembunuhan di Blandongan Tuntut Pelaku Dihukum Mati

8 Januari 2025 - 14:39 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan di Blandongan, Semua Adegan Sesuai Keterangan Awal

8 Januari 2025 - 14:27 WIB

Ratusan PKL Laporkan Balik Agus, Pemalak di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan

7 Januari 2025 - 15:10 WIB

Akhirnya Dua Pelaku Begal di Flyover Grati Ditangkap Polisi

7 Januari 2025 - 14:07 WIB

Ngaku Orang ‘Dekat’ Bupati Probolinggo Terpilih, Preman Malak PKL

6 Januari 2025 - 14:57 WIB

Uang Palsu Beredar di Lumajang, Pelaku Masih Belum Ditahan

6 Januari 2025 - 14:12 WIB

Berkat CCTV, Maling Tas dalam Mobil Diringkus Polisi

5 Januari 2025 - 17:09 WIB

Trending di Hukum & Kriminal