PROBOLINGGO,- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Probolinggo dalam hal ini panitia kabupaten (Pankab), menyebut kampanye sebelum waktunya bisa jadi penyebab terjadinya polemik dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto mengatakan, sejatinya tahapan kampanye Calon Kepala Desa (Cakades) itu dilakukan pada Rabu-Jum’at (9-11/2/2022) mendatang. Sehingga pada aturan tersebut sudah jelas larangan kampanye sebelum waktunya.
“Kalau berbicara larangan ya jelas melanggar, tapi kami tidak bisa berbuat apa-apa karena memang tidak ada laporan dari panitia di desa atau di kecamatan. Kalau ada laporan maka Satpol PP yang akan menurunkan banner itu,” kata Ugas, Selasa (28/12/2021).
Hal ini, menurut Ugas, sejatinya perlu disikapi baik-baik oleh panitia. Sebab bisa saja terjadinya polemik antar Tim Sukses (Timses) para Cakades satu dengan lainnya dipicu masalah kampanye sebelum waktunya. Oleh karena itu, ketegasan panitia juga menentukan.
“Kalau ke kami ada laporan ya akan sesegera mungkin langsung ditindaklanjuti. Meskipun tidak ada sanksi yang sangat berat, setidaknya nanti akan melibatkan pihak Satpol PP menurunkan banner tersebut karena untuk operasinya bukan bagian kami,” tutur Ugas.
Oleh karena itu, Ugas berharap, kerjasama semua pihak dalam mensukseskan kontestasi Pilkades serentak tahap II ini sangat penting dan akan lebih sempurna lagi jika Pilkades sukses, timses Cakades masing-masing di tiap desa tidak terjadi polemik sedikit pun.
“Dalam artian bersaing secara sehat, meskipun sudah diketahui sendiri bagaimana kondisi di Kabupaten Probolinggo sendiri untuk perhelatan pilkades seperti apa. Harapan kami tentu dan tetap Pilkades berjalan lancar, aman, kondusif,” ujar mantan Camat Sumberasih ini. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah