MOJOKERTO,- Penanganan kawasan kumuh di Kota Mojokerto, Jawa Timur, terus digenjot. Pemberantasan kawasan kumuh ini mengacu pada Surat Keputusan (SK) No. 188.45/283/417.111/2020 tentang Kawasan Prioritas Percepatan Pembangunan dan Pengembangan Permukiman Kota Mojokerto tahun 2020-2024.
Saat ini, luas kawasan kumuh di Kota Mojokerto tersisa 40.18 haktare (Ha) atau 4,018 Kilometer (Km) dari 20.5 Km luas permukiman Kota Mojokerto. Sementara jumlah penduduk Kota Mojokerto hasil sensus penduduk tahun 2020, sebanyak 132.434 jiwa, dengan 71,10 persen berada di usia produktif (15-64 tahun).
Untuk mempercepat penanganan kawasan kumuh di Kota Mojokerto, Pemerintah Kota Mojokerto menggelar diskusi virtual dengan tema “Maju Melangkah, Ayo Berbenah”, pada tanggal 23-24 Desember 2021.
Kegiatan ini dihadiri secara virtual oleh stakeholder Pemerintah Kota Mojokerto mulai dari Dinas PUPRPRKP, Bappeda, Camat, Pemerintah Kelurahan, BKM, Organisasi kemasyarkatan, Asisten Korkot Mandiri dan seluruh tim KOTAKU Kota Mojokerto.
Tujuannya, untuk menyampaikan kebijakan daerah dalam penanganan kawasan kumuh, target dan capaian program KOTAKU, serta strategi kolaborasi dalam penanganan kumuh. Sebab Kota Mojokerto menjadi salah satu kota sasaran penanganan dan pencegahan kawasan kumuh pada Program KOTAKU.
Kepala Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kota Mojokerto, Evi Anggraeni mengatakan, penanganan kawasan kumuh tidak hanya menjadi tanggung jawab pihaknya.
“Namun semua stakeholder di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto harus andil, agar seluruh penangan bisa terintegrasi dengan baik. Pencapaian 0 persen kumuh harus diimbangi dengan kebiasaan hidup bersih dan sehat secara berkelanjutan,” kata Evi, Rabu (29/12/2021).
Program KOTAKU, lanjut Evi, mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kota Mojokerto, terlebih program tersebut memiliki sejumlah tujuan. Diantaranya penanganan kawasan kumuh, mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Pada Program MBR ini nanti melalui pemenuhan layanan infrastruktur dasar umum pendukung perekonomian dengan pola padat karya. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Mojokerto sangat mendukung program untuk kesejahteraan rakyat,” ungkap Evi.
Sementara itu, Selaku Tenaga Ahli Kelembagaan dan Kolaborasi OSP 3 Jawa Timur, Zainul Arifin mengatakan, pihaknya tidak akan berhenti untuk selalu berkolaborasi dan bersinergi dengan bebagai pihak dalam upaya menuntaskan masalah kekumuhan di Jawa timur khususnya di Kota Mojokerto.
“Penuntasan kumuh tidak hanya selesai sebatas pembanguan infrastruktur pemenuhan kebutuhan saja namun lebih utama adalah terkait dengan pemeliharaannya, agar kualitas bisa terjaga sehingga manfaatnya akan terus bisa dirasakan oleh masyarakat,” tutur Arifin.
Hal senada disampaikan Askot Mandiri KOTAKU Kota Mojokerto, M. Yani Zamroni. Menurutnya, sejak SK Kumuh Kota Mojokerto dikeluarkan, program KOTAKU baik dari dana Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) maupun APBD Kota Mojokerto telah mampu mengurangi tingkat kekumuhan di Kota Mojokerto.
“Capaian ini merupakan kontribusi nyata yang telah dilakukan dalam upaya pengurangan kumuh permukiman yang ada. Sehingga gerakan kolaborasi yang ditanamkan dalam substansi program KOTAKU ini wajib didukung dalam rangka percepatan perwujudan Kota layak huni,” ujar Zamroni.
Kemudian, sambung Zamroni, di tahun 2021 program KOTAKU telah melaksanakan tugas pendampingan infrastruktur terhadap kelurahan melalui Program Padat Karya Cash For Work (CFW) di 9 kelurahan dan 1 Kelurahan BPM Reguler.
“Program ini sebagai sebagai upaya dalam membantu masyarakat yang terdampak Covid-19 dan juga membantu pemerintah dalam upaya pemulihan perekonomian Nasional melalui pemberian upah tenaga kerja,” tandasnya. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT