PROBOLINGGO,- Pemasangan 18 Closed Circuit Television (CCTV) direspon positif oleh Polres Probolinggo. Dengan adanya kamera pengintai tersebut, Polres Probolinggo sejatinya bisa menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, sistem pemantauan CCTV oleh Dinas Perhubungan (Dishub) setempat bisa terintregasi dengan pihak kepolisian. Sehingga, selain bisa mengawasi pengendara, pihaknya nanti juga bisa mendeteksi apabila terjadi pelanggaran.
“Ya kita seperti sistem ETLE di Jakarta, selain untuk mengawasi arus lalu lintas juga bisa digunakan sistem tilang untuk pengendara yang tidak mematuhi aturan berlalulintas,” kata Arsya, Rabu (29/12/2021).
Jika sistem ETLE di Jakarta, lanjut Arsya, bisa diterapkan di Kabupaten Probolinggo otomatis nanti jika pengguna jalan melanggar maka tidak akan lagi dilakukan penilangan secara fisik. Melainkan akan diberikan surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan.
“Dalam pemberitahuan itu, yang bersangkutan diminta untuk datang ke pengadilan setempat. Tapi kalau tidak datang atau tidak membayar dendanya, maka akan dibebankan saat bayar pajak. Sejatinya hal ini bisa diadopsi,” ungkap Arsya.
Akan tetapi, sambung Arsya, hal tersebut masih akan dikoordinasikan dulu dengan pihak Dishub yang memiliki wewenang penuh untuk CCTV. Karena, pihaknya belum mengetahui sistem dari CCTV tersebut kecuali laporan secara manual untuk informasi lalu lintas.
“Dari Dishub sendiri nantinya akan melaporkan kepada kami secara manual dari informasi yang didapat di CCTV itu. Kalau untuk saat ini dengan adanya CCTV di beberapa titik bisa membantu kami untuk keamanan lalu lintas dan sebagainya,” tutur Arsya.
Sekadar informasi, sebanyak 18 CCTV sudah dipasang di tujuh titik oleh Dishub Kabupaten Probolinggo menjelang pergantian tahun baru. Hal itu guna memantau arus lalu lintas. Kamera pengintai itu terpasang di ruas Jalan Raya Kraksaan, Leces, Muneng, dan Pajarakan. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah