Menu

Mode Gelap
Tersapu Hujan Angin, Pohon Trambesi di Jember Tumbang Timpa Bangunan Koramil Lanjutkan Proyek Gedung Inspektorat, Pemkot Probolinggo Rogoh Rp5 M Inflasi Jember Meroket, Faktor Tarif Listrik dan Kenaikan Bahan Pokok? Puluhan Rumah Perdamaian Adhyaksa Didirikan di Kota Probolinggo, ini Tujuannya Diduga Gangguan Jiwa, Perempuan di Sukorejo Tewas Tertabrak Kereta Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

Pemerintahan · 30 Des 2021 15:58 WIB

Tak Bawa Surat Kuasa dan Absen, Sidang Perdana Gugatan Pilkades Ditunda


					Tak Bawa Surat Kuasa dan Absen, Sidang Perdana Gugatan Pilkades Ditunda Perbesar

PROBOLINGGO,- Gugatan tiga bakal calon kepala desa (bacakades) pada panitia pilkades desa dan kabupaten akhirnya disidangkan perdana di Pengadiln Negeri (PN) Kraksaan, Kamis (30/12/2021). Hanya saja sidang tersebut ditunda karena pihak tergugat absen.

Sidang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB, dengan tergugat Panitia Pilkades Desa Sumberkare, Kecamatan Wonomerto, Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Desa/Kecamatan Krejengan. Mereka diduga melnyalahi aturan oleh Bacakades Nur Hasan, Slamet Riadi dan Khusaimi.
Sayangnya, pada sidang perdana itu seluruh tergugat tidak hadir dalam sidang. Hanya saja perwakilan dari Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang hadir. Namun, perwakilan itu tidak menyertakan surat kuasa dari para tergugat sehingga sidang ditunda.

“Dalam sidang kali ini hakim menolak perwakilan dari pihak Pemkab Probolinggo sehingga sidang ditunda dan tidak bisa dilanjutkan, karena perwakilan dari tergugat tidak membawa surat kuasa,” kata Humas PN Kraksaan, Safruddin usai sidang di Ruang Cakra.

Sidang ditunda pada 6 Januari 2022. Pihak pengadilan, kata Safrudin, bakal kembali melayangkan surat panggilan resmi kepada para tergugat untuk sidang berikutnya walaupun dari pihak tergugat kembali absen.

“Kami akan panggil ulang sampai maksimal tiga kali. Kalau masih tidak datang sampai tiga kali maka sidang tetap dilanjutkan tanpa kehadiran tergugat. Untuk perwakilan dari pemkab yang tidak membawa surat kuasa tetap kami hargai kehadirannya tapi untuk sidang tetap tidak bisa dilanjutkan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LSM Lira Kabupaten Probolinggo, Usman mengatakan, sidang ditunda karena tergugat tidak hadir. Karena pada kelanjutan sidang diharapkan tergugat bisa datang.

“Kami harap tidak bertele-tele, agar persidangan berjalan lancar dan keputusan sidang segera didapatkan. Tadi informasinya ada yang hadir dari salah satu perwakilan panitia tiga desa yang kami gugat, tapi malah pulang lagi,” ungkap Usman usai sidang.

Diberitakan sebelumnya, tiga bacakades mendatangi PN Kraksaan, Rabu (22/12/2021). Mereka hendak menggugat panitia pilkades di tiga desa. Pemicunya, panitia dinilai menyalahi aturan sehingga merugikan bacakades masing-masing (penggugat). (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : ALbafillah

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Duh! 18 ASN Pemkab Probolinggo Mangkir di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran

8 April 2025 - 19:47 WIB

Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Pemkab Probolinggo Siapkan Sanksi bagi ASN Bolos

8 April 2025 - 08:06 WIB

Bunda Indah Akan Penuhi Alat Pertanian Modern Bagi Petani di Lumajang

7 April 2025 - 21:13 WIB

Ada SE MenPANRB, Pemkab Probolinggo Tetap Wajibkan Pegawai Masuk Kerja

7 April 2025 - 16:54 WIB

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Trending di Pemerintahan