Menu

Mode Gelap
Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan Sopir Meninggal Dunia saat Mengemudi, Bus Tabrak Pohon di Lumajang Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

Hukum & Kriminal · 3 Jan 2022 10:50 WIB

Gawat! Ada Gudang Ganja di Lereng Gunung Bromo


					Gawat! Ada Gudang Ganja di Lereng Gunung Bromo Perbesar

Probolinggo,- Polsek Sukapura, Kabupaten Probolinggo, mengungkap kasus kepemilikan dan penanaman ganja di sebuah gudang di Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura, Kabupaten, pada Jum’at (31/12/21) kemarin. Dalam ungkap kasus ini, polisi menciduk 10 orang yang diduga terlibat dalam kepemilikan tanaman ilegal itu.

Mereka yang ditangkap polisi adalah Riko Widi Biyantoro (26), warga Dusun Wonosari, Desa Ngadisari; Sulianto (29), warga Dusun Cemoro Lawang Desa Ngadisari; Yoga Ditya Brahma Andrian (27) warga Dusun Krajan Desa Ngadas dan Sukiantoko (21) warga Dusun Mojosari Desa Wonotoro.

Selanjutnya, Runtut Bakat Noto (39) warga Dusun Ngadisari Desa Ngadisari; Angga Dwi Prasetyo (21) warga Dusun Krajan Desa Wonokerto, Suntoro Adi Wibowo (32) warga Dusun Wonotoro Desa Wonotoro; Defri Bambang Utomo (21) warga Dusun Mojosari Desa Wonotoro; Ade Wilan Krisna Yogi (24) warga Dusun Wonotoro Desa Wonotoro dan Hari Sulaksono (36) Dusun Wonosari Desa Ngadisari.

“Ungkap kasus kepemilikan ganja ini bermula saat adanya laporan masyarakat di gudang milik Runtut, yang diduga telah ditanami ganja. Diduga juga ada pesta ganja sehingga kita meluncur ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan berhasil mengamankan 10 orang dan barang bukti,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sukapura, Bripka Indra Sena.

Selain mengamankan 10 orang, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 17 pohon ganja berusia 2 bulan, 22 buah bibit pot kecil, 4 poket ganja, 3 linting ganja kering siap pakai dan 1 poket ganja kering.

“Barang bukti dan 10 orang yang berhasil diamankan ini kemudian kita serahkan ke Unit Satresnarkoba Polres Probolinggo, untuk kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan barang bukti tersebut,” imbuh Indra.

Nantinya, dijelaskan Indra, jika terbukti bersalah dan memiliki barang haram tersebut, maka tersangka akan di kenakan pasal 111 ayat 1. “Melanggar UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

16 April 2025 - 17:56 WIB

Darurat Curanmor di Kota Probolinggo, Sehari Dua Motor Matic Raib

16 April 2025 - 17:21 WIB

Trending di Hukum & Kriminal