Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Lumajang Luncurkan Layanan Ojek Online hingga Servis Kendaran dan Elektronik Pangdam V Brawijaya Dorong Jatim Produksi 2 Juta Ton Beras Girangnya Siswa SD di Probolinggo, Dapat Makanan Bergizi Gratis dari Polisi Tak Jadi Target Percontohan Makan Gratis Bergizi, Lumajang Tetap Siapkan Tim Khusus Pengawasan Makanan Pohon Roboh Timpa Rumah, Tewaskan Lansia Virus HMPV di China Mulai Masuk Indonesia, KAI Daop 9 Siapkan Antisipasi Begini

Berita Pantura · 4 Jan 2022 20:00 WIB

Edarkan Pil Inex, Pria asal Pandaan Dijebloskan ke Sel


					Edarkan Pil Inex, Pria asal Pandaan Dijebloskan ke Sel Perbesar

Pasuruan,- Nofan Budiyantoso (27) kini harus berurusan dengan Satuan Narkoba Polres Pasuruan. Ia diringkus polisi gegara terlibat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika Gol I jenis, yakni pil Inex.

Pria asal Dusun Nampes, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan itu ditangkap di halaman parkiran Masjid Merah, Desa Durensewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, pada malam tahun baru, Jumat (31/12/2021).

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi mengatakan, penangkapan kepada tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyebut bahwa di wilayah tersebut sering terjadi peredaran narkotika. Masyarakat meminta polisi bertindak karena dinilai sudah meresahkan.

Mendapat informasi itu, petugas kepolisian kemudian bergegas melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut guna menindaklanjuti aduan dari masyarakat.

“Sekitar pukul 23.00 WIB akhirnya berhasil menciduk pelaku yang menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu jenis pil Inex dengan cara menjual atau mengedarkan kepada orang lain,” kata Slamet, Selasa (4/1/2022).

Barang bukti yang disita, dijelaskan Slamet, berupa 1 kantong plastik yang berisi 3 butir tablet warna kuning Narkotika Gol I jenis Pil Inex dengan berat kotor 1,05 gram, uang tunai sebesar Rp 150 ribu, 1 unit Honda Beat merah nopol N-2526-TN dan sebuah HP putih.

“Pasal yang dilanggar pelaku ini adalah Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Target PAD Lumajang Melalui Pajak Sebesar Rp170 Miliar

3 Januari 2025 - 11:03 WIB

Pendapatan PBB-P2 Belum Maksimal, BPRD Lumajang Akan Grebeg Desa yang Capaiannya Rendah

2 Januari 2025 - 16:13 WIB

Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Nataru, KAI Daop 9 Jember Operasikan Satu KA Tambahan

25 Desember 2024 - 13:27 WIB

Balos Tampilkan Karakteristik Batik Khas Lumajang

22 Desember 2024 - 15:50 WIB

Diguyur Hujan Deras, Gelora Merdeka Kraksaan Banjir

16 Desember 2024 - 18:19 WIB

Banjir Tahunan Resahkan Warga Pasuruan, Dewan Desak Pemprov Jatim Segera Normalisasi Sungai

16 Desember 2024 - 13:20 WIB

Hendak Nyalip, Pikap Tabrak Truk Gandeng di Jalur Pantura Tongas, Sopir Terjepit

20 September 2024 - 11:19 WIB

Cegah Balap Liar, Jalur Pantura Probolinggo Akan Dipasang Pita Kejut

16 September 2024 - 20:00 WIB

Roda 3 Tabrak Truk di Jalur Pantura Gending, Sopir dan Penumpang Tewas

2 September 2024 - 10:00 WIB

Trending di Berita Pantura