Pasuruan,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, menahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Helmi, Rabu (5/1/2022) siang. Wakil rakyat itu ditahan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengatakan, Kejari Kota Pasuruan telah menerima limpahan berkas dari penyidik Polres Pasuruan Kota atas kasus itu. Dengan demikian, tanggung jawab proses hukum kini sudah beralih ke jaksa penuntut umum (JPU).
Atas peralihan penanganan itu, imbuh Wahyu, Kejari Kota Pasuruan melakukan penahanan di tingkat penuntutan terhadap tersangka Helmi.
“Proses penahanan berlaku sampai 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 5 Januari 2022 hingga tanggal 24 Januari 2022,” katanya.
Menurut Wahyu, dalam hal ini tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana pasal 378 KUHP atau 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan. Kemudian dilapis dengan ketentuan pasal 732 KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
“Kasusnya perkara lama ini mulai dilaporkan tahun 2017, karena sudah P21 (berkas lengkap, red) makanya dilakukan tindakan selanjutnya yakni pelimpahan ke penuntut umum,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kota Pasuruan, Wahyudianto mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Helmi diduga meminjam uang miliaran rupiah kepada salah sorang pengusaha untuk mengerjakan proyek bisnisnya.
Namun, aku Wahyudianto, ia belum bisa memastikan sepenuhnya apakah proyek yang digarap anggota Komisi III DPRD Kota Pasuruan itu merupakan proyek pemerintah atau pribadi.
“Singkatnya, si H tadi katanya ada proyek, pinjam kemudian dibayar cek,”” pungkasnya. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah