Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Hukum & Kriminal · 5 Jan 2022 17:17 WIB

Terjerat Kasus Penipuan, Anggota DPRD Kota Pasuruan Ditahan


					Terjerat Kasus Penipuan, Anggota DPRD Kota Pasuruan Ditahan Perbesar

Pasuruan,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, menahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Helmi, Rabu (5/1/2022) siang. Wakil rakyat itu ditahan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengatakan, Kejari Kota Pasuruan telah menerima limpahan berkas dari penyidik Polres Pasuruan Kota atas kasus itu. Dengan demikian, tanggung jawab proses hukum kini sudah beralih ke jaksa penuntut umum (JPU).

Atas peralihan penanganan itu, imbuh Wahyu, Kejari Kota Pasuruan melakukan penahanan di tingkat penuntutan terhadap tersangka Helmi.

“Proses penahanan berlaku sampai 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 5 Januari 2022 hingga tanggal 24 Januari 2022,” katanya.

Menurut Wahyu, dalam hal ini tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana pasal 378 KUHP atau 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan. Kemudian dilapis dengan ketentuan pasal 732 KUHP terkait tindak pidana penggelapan.

“Kasusnya perkara lama ini mulai dilaporkan tahun 2017, karena sudah P21 (berkas lengkap, red) makanya dilakukan tindakan selanjutnya yakni pelimpahan ke penuntut umum,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kota Pasuruan, Wahyudianto mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Helmi diduga meminjam uang miliaran rupiah kepada salah sorang pengusaha untuk mengerjakan proyek bisnisnya.

Namun, aku Wahyudianto, ia belum bisa memastikan sepenuhnya apakah proyek yang digarap anggota Komisi III DPRD Kota Pasuruan itu merupakan proyek pemerintah atau pribadi.

“Singkatnya, si H tadi katanya ada proyek, pinjam kemudian dibayar cek,”” pungkasnya. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal