Menu

Mode Gelap
Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang

Hukum & Kriminal · 6 Jan 2022 13:29 WIB

Dana PKH-BPNT Diduga Ditilap Oknum Perangkat Desa, 3 Warga Tiris Wadul Polisi


					Dana PKH-BPNT Diduga Ditilap Oknum Perangkat Desa, 3 Warga Tiris Wadul Polisi Perbesar

PAJARAKAN,- Tiga warga Desa Andungsari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Probolinggo mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres setempat.

Kedatangan mereka untuk melaporkan AG, perangkat desa sekaligus juga tim pelaksana bantuan sosial desa setempat. AG diduga menggelapkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Ketiga warga yang melaporkan AG adalah, Mina (54) warga Dusun Paleran, RT 012 RW 004, Armiati (47) warga Dusun Temporan, RT 008 RW 003 dan Sulami (52) warga Dusun Temporan, RT 007 RW 003. Ketiganya mengaku, sama sekali tidak menerima uang bantuan sejak 2018 silam.

Bupati LSM Lira Probolinggo, Samsudin mengatakan, selama tahun 2018 lalu, Mina tidak pernah menerima uang bantuan sosial meskipun sudah terdaftar masuk dalam penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sehingga total dana yang diduga digelapkan AG, mencapai Rp5.800.000.

Sedangkan untuk Armiati, lanjut Samsudin, juga tercatat sebagai penerima bantuan PKH sejak tahun 2018. Selama ini ia tidak pernah memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Sehingga bantuan yang seharusnya diterima Armiati dikembalikan lagi ke pemerintah pusat.

“Bagitu juga untuk ibu Sulami yang tercatat juga sebagai penerima bantuan BPNT, tapi sejak tahun 2018 lalu tidak menerima haknya, sehingga total yang diduga digelapkan oknum ini mencapai Rp4.800.000. Ketiga orang ini KKS-nya dipegang terlapor,” kata Samsudin, Kamis (6/1/2022).

Oleh karena itu, sambung Samsudin, pihaknya langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Probolinggo dengan harapan segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan dana penanganan fakir miskin tersebut dan tidak lagi terjadi di wilayah Kabupaten Probolinggo.

“Karena akibat perbuatan oknum perangkat desa sekaligus tim pelaksana ini tujuan adanya PKH dan BPNT ini yang seharusnya bisa membantu keterpurukan ekonomi tidak tercapai dan malah disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu,” tutur pria kelahiran Kecamatan Tiris ini.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Probolingo, AKP Achmad Ridho melalui Kasubag Humas, Bripka Mochtar Yuliharto mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dugaan penggelapan dana PKH dan BPNT oleh salah seorang oknum perangkat desa di Kecamatan Tiris.

“Iya sudah kami terima laporannya, selanjutnya kami akan sampaikan kepada pimpinan dan akan kami pelajari dulu materinya. Informasi lainnya nanti secepatnya akan kami kabari,” ungkap Mochtar saat dikonfirmasi via sambungan selular. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Trending di Hukum & Kriminal