Menu

Mode Gelap
Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

Hukum & Kriminal · 9 Jan 2022 19:25 WIB

Penjaga Toko Ditangkap Lantaran Edarkan Sabu-sabu


					Penjaga Toko Ditangkap Lantaran Edarkan Sabu-sabu Perbesar

PASURUAN,- Satreskoba Polres Pasuruan menciduk Doddy Suprapto (45), warga Jl. Abu Bakar 18 RT. 02 RW. 01 Kelurahan / Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Dodyy diciduk karena disangkakan terlibat peredaran narkoba.

Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi menjelaskan, pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga toko itu dibekuk pada Kamis (6/1/22) kemarin, sekitar pukul 3.00 WIB.

Awalnya, petugas mendapatkan informasi bahwa di wilayah Kecamatan Pandaan marak terjadi peredaran Narkotika Golongan I, yakni jenis sabu-sabu. Petugas pun bergerak melakukan penyelidikan.

“Akhirnya tersangka bisa kami amankan karena diduga menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan cara menjual atau mengedarkan sabu-sabu kepada orang lain,” kata Slamet, Minggu (9/1/22).

Dalam ungkap kasus kepemilikan barang haram ini, dijelaskan Slamet, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti (BB). diantaranya 12 kantong plastik kecil berisi sabu-sabu dengan total berat 3, 37 gram.

“Juga kami temukan sebuah dompet warna hitam, sebuah buku rekening dan ATM-nya serta HP serta sebuah,” tutur Slamet.

Tersangka, menurut Slamet, bakal dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Saat ini kami masih memeriksa sejumlah saksi dan mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik untuk kepentingan penyelidikan. Jadi kasus ini masih kita kembangkan,” pungkas Slamet. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal