Pasuruan,- Satreskrim Polres Pasuruan menangkap pelaku penganiayaan terhadap As’ari, pemilik kebun mangga di Dusun Godong timur, RT 03 RW 05, Desa Sebandung, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Pelaku adalah Hotib (50) warga Dusun Sebandung, Desa Sebandung, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Pelaku ditangkap setelah buron selama 4 bulan.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto mengatakan, kasus tersebut berawal dari korban As’ari yang mengecek kebun mangga miliknya, Minggu (3/10/2021) sekitar pukul 17.40 WIB.
Saat tiba di perkebunan, As’ari memergoki Hotib sedang mencuri mangga miliknya. kemudian As’ari menegur Hotib agar menghentikan aksi pencurian mangga namun Hotib tidak terima.
“Kemudian, Hotib mencekik leher As’ari dan menggigitnya. Setelah itu Hotib merebut sebuah sabit milik As’ari dan langsung membacok dahi kiri dan jari tangan sebelah kiri As’ari. Setelah membacok, Hotib melarikan diri,” kata Adhi, Senin (10/1/2022).
Tersangka, dijelaskan Adhi, merupakan tetangga dan kenal kepada korban. Tersangka juga merupakan residivis curanmor sempat ditahan di Rutan Bangil, menjalani hukuman 1,5 tahun pada tahun 2002.
“Selama pelarian, pelaku bersembunyi di rumah istri sirinya,” jelas Adhi memungkasi. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah