Menu

Mode Gelap
Cegah Politik Uang, Ratusan Mahasiswa di Probolinggo Menyebar Awasi TPS Dapat DBHCHT, RSUD Lumajang Akan Gunakan untuk Kelengkapan Kesehatan Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon

Pemerintahan · 10 Jan 2022 18:28 WIB

Digaruk Satpol PP, Seorang Gepeng Bawa Uang Rp7,1 Juta


					Digaruk Satpol PP, Seorang Gepeng Bawa Uang Rp7,1 Juta Perbesar

KRAKSAAN,- Satu dari tiga gelandangan dan pengemis (gepeng) yang digaruk Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Probolinggo, Senin (10/1/2022) ternyata mengantongi uang tunai Rp7,1 juta. Gepeng tersebut, Suidah (39) warga Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.

Saat diperiksa di Markas Satpol PP, Suidah berterus-terang, uang tunai tersebut didapat dari mengemis. Uang sebanyak itu terdiri dari uang recehan hingga seratus ribuan.

Usai dianggap sering kecolongan informasi ketika operasi, Satpol PP akhirnya berhasil menggaruk tiga gelandangan dan pengemis (gepeng), Senin siang. Selama ini keberadaan mereka dianggap sering meresahkan pengguna jalan.

Ketiga gepeng yang diamankan di traffic light Kelurahan Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo sekitar pukul 13.00 WIB. Dua di antaranya ternyata merupakan warga luar daerah. Saat ini ketiganya berada di Markas Satpol PP setempat.

Mereka adalah, Suidah (39) warga Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, Cicik Suhartini (51) warga Dusun Parsean, Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo dan Nia Anggraeni (20) warga Desa Lauderesan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Kasi Penyidikan dan Penindakan (Dikdak) Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Budi Utomo mengatakan, jika ketiganya diamanatkan setelah pihaknya mendapat aduan masyarakat (dumas) pasca terbitnya berita Curahan Hati (Curhat) pengguna jalan.

“Terimakasih berkat pemberitaan di media online PANTURA7.com beberapa hari lalu akhirnya tadi ada aduan masuk ke kami sehingga langsung kami tancap gas sebelum mereka kabur lagi dan kami kecolongan lagi,” kata Budi saat ditemui di kantor Satpol PP.

Untuk nasib tiga gepeng tersebut, lanjut Budi, nanti akan diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Probolinggo. Kemungkinan besar, dua gepeng dari luar daerah nantinya akan dipulangkan ke rumahnya masing-masing usai mendandatangani surat pernyataan.

“Nantinya terserah dinsos untuk tindak lanjutnya, kami hanya menyediakan surat pernyataan tidak akan kembali lagi jadi gepeng di sini. Kalau nanti didapati lagi, tinggal prosedur lebih tegas lagi dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap mantan PJ Kades Bucor Wetan ini. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan

25 November 2024 - 13:34 WIB

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

24 November 2024 - 12:19 WIB

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Trending di Hukum & Kriminal