Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Lumajang Luncurkan Layanan Ojek Online hingga Servis Kendaran dan Elektronik Pangdam V Brawijaya Dorong Jatim Produksi 2 Juta Ton Beras Girangnya Siswa SD di Probolinggo, Dapat Makanan Bergizi Gratis dari Polisi Tak Jadi Target Percontohan Makan Gratis Bergizi, Lumajang Tetap Siapkan Tim Khusus Pengawasan Makanan Pohon Roboh Timpa Rumah, Tewaskan Lansia Virus HMPV di China Mulai Masuk Indonesia, KAI Daop 9 Siapkan Antisipasi Begini

Hukum & Kriminal · 11 Jan 2022 12:46 WIB

Kasus Penyerobotan Tanah di Pandaan Meruncing, Pejabat Dinas PU SDA Jatim Segera Dipanggil


					Kasus Penyerobotan Tanah di Pandaan Meruncing, Pejabat Dinas PU SDA Jatim Segera Dipanggil Perbesar

Pasuruan,- Kasus hukum sengketa penyerobotan tanah di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan segera memanggil pejabat Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) Propinsi Jatim untuk diperiksa sebagai saksi.

“Pemanggilan tersebut, terkait aset Negara Dinas PU SDA berupa tanah yang diduga diserobot oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Nogosari,” ujar Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Wachid S Arief.

Dijelaskan Wachid, selain bukti kepemilikan hak atas tanah itu, pihaknya juga akan menelusuri larinya uang sewa lahan milik negara.

“Kita juga akan telusuri uang sewa lahan itu. Apakah masuk ke Kas Desa atau pihak-pihak lain,” tambahnya saat dikonfirmasi, Selasa (11/1/22).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala UPT Dinas PU SDA wilayah Pasuruan, Taufan menyatakan, lahan sengketa yang terletak di Desa Nogosari tercatat sebagai aset Dinas SDA Propinsi Jatim.

“Kami juga siap penuhi panggilan penyidik apabila dimintai keterangan,” janji Taufan.

Luasnya aset serta minimnya pegawai di lingkungan dinas, imbuh Taufan, jadi salah satu kendala inventarisasi aset. Untuk itu, pihaknya akan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasuruan.

“Supaya tidak terjadi sengketa, kita akan koordinasi dengan pihak BPN serta instansi lainnya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Unit Tipikor Polres Pasuruan telah memanggil dan meriksa Kades Nogosari Wahyudi dalam dugaan penyerobotan tanah.

Selain Kades, penyidik juga periksa Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) dan sejumlah perangkat desa. Belum ada tersangka dalam kasus ini. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Luka Parah, Pemuda di Lekok Dibacok di Teras Rumah Tetangga

9 Januari 2025 - 14:23 WIB

Edarkan Sabu, Warga Alaskandang Probolinggo Dicokok Polisi

9 Januari 2025 - 11:13 WIB

Anak Korban Pembunuhan di Blandongan Tuntut Pelaku Dihukum Mati

8 Januari 2025 - 14:39 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan di Blandongan, Semua Adegan Sesuai Keterangan Awal

8 Januari 2025 - 14:27 WIB

Ratusan PKL Laporkan Balik Agus, Pemalak di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan

7 Januari 2025 - 15:10 WIB

Akhirnya Dua Pelaku Begal di Flyover Grati Ditangkap Polisi

7 Januari 2025 - 14:07 WIB

Ngaku Orang ‘Dekat’ Bupati Probolinggo Terpilih, Preman Malak PKL

6 Januari 2025 - 14:57 WIB

Uang Palsu Beredar di Lumajang, Pelaku Masih Belum Ditahan

6 Januari 2025 - 14:12 WIB

Berkat CCTV, Maling Tas dalam Mobil Diringkus Polisi

5 Januari 2025 - 17:09 WIB

Trending di Hukum & Kriminal