Menu

Mode Gelap
Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan

Berita Pantura · 11 Jan 2022 13:16 WIB

Catat! 24 Januari Kota Pasuruan Terapkan PTM 100 Persen


					Catat! 24 Januari Kota Pasuruan Terapkan PTM 100 Persen Perbesar

Pasuruan,- Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk SD dan SMP di Kota Pasuruan sudah dapat dilakukan secara penuh atau 100 persen. Hal ini karena Kota Pasuruan berada pada PPKM level 1 dan hasil vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) sudah mencapai diatas 80 persen dan vaksinasi lansia di atas 50 persen.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan Mualif Arief mengatakan, pelaksanaan PTM 100 persen di wilayahnya bisa mulai dilakukan pada tanggal 24 Januari 2022.

“Meski seluruh siswa bisa mengikuti pembelajaran tatap muka, tapi durasi belajar di dalam kelas masih dibatasi maksimal 6 jam. Pembelajaran ini dilakukan dalam seminggu selama 6 hari,” kata Mualif, Selasa (11/1/22).

Untuk menghindari kerumunan, pihak sekolah juga wajib melakukan pengaturan mobilitas siswa pada waktu datang dan pulang sekolah. Mobilitas ini akan diberi jeda selama 30 menit saat masuk dan pulang sekolah.

“Maksimal diberi jeda 30 menit pada siswa saat masuk dan pulang sekolah. Hal ini menghindari terjadinya kerumunan saat pulang dan datang sekolah termasuk pada jam istirahat,” ujarnya.

Selain itu, dijelaskan pria yang akrab disapa Ayik, kantin sekolah masih belum diperkenankan buka selama pembelajaran tatap muka. Satuan pendidikan diwajibkan memberikan himbauan kepada peserta didik agar membawa bekal dari rumah.

“Kantin belum bisa beroperasi, peserta didik wajib bawa bekal dari rumah,” imbuhnya menegaskan.

Ayik tetap mengingatkan peran satgas Covid-19 di sekolah untuk memperketat protokol kesehatan. Sebab, kebijakan PTM 100 persen bisa dicabut apabila dalam jangka waktu 2 minggu berturut-turut terjadi penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.

“Bahkan, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler ditiadakan selama 2 bulan percobaan. Pihak sekolah juga menyediakan masker cadangan minimal 50 persen dari jumlah siswa, handsanitizer, tempat cuci tangan, dan prokes lainnya,” pungkasnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Hendak Nyalip, Pikap Tabrak Truk Gandeng di Jalur Pantura Tongas, Sopir Terjepit

20 September 2024 - 11:19 WIB

Cegah Balap Liar, Jalur Pantura Probolinggo Akan Dipasang Pita Kejut

16 September 2024 - 20:00 WIB

Roda 3 Tabrak Truk di Jalur Pantura Gending, Sopir dan Penumpang Tewas

2 September 2024 - 10:00 WIB

Siasat Pemkab Lumajang Sejahterakan Guru non-NIP, Honor Dicairkan dengan Skema Peningkatan Kompetensi

7 Agustus 2024 - 12:11 WIB

Musim Kemarau, Empat Kecamatan di Kabupaten Probolinggo Terdampak Kekeringan

26 Juli 2024 - 20:53 WIB

Tentara Gadungan Perampok Janda, Dua Kali Gagal Tes Seleksi TNI

26 Juli 2024 - 20:36 WIB

Partai Golkar Keluarkan Surat Tugas ke Gus Haris – Ra Fahmi untuk Pilkada Probolinggo

26 Juli 2024 - 14:53 WIB

Nyaru Anggota TNI, Warga Blimbing Probolinggo Ploroti Janda asal Blitar

26 Juli 2024 - 13:32 WIB

KA Blambangan Express Catat Rekor, Tempuh Rute Terjauh Banyuwangi – Jakarta

25 Juli 2024 - 21:51 WIB

Trending di Berita Pantura