Probolinggo,- Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengeluarkan larangan parkir di bahu Jl. Raya Panglima Sudirman, khususnya di depan kantor Pemkot Probolinggo. Meski baru diterapkan, namun nantinya larangan ini akan berlaku secara permanen.
Kepala Dishub Kota Probolinggo, Agus Effendi, melalui Kabid Lalu Lintas Angkatan Jalan, Purwanto Novianto mengatakan, larangan parkir tersebut sudah mulai berlaku sejak tanggal 10 Januari 2022 kemarin. Batas larangan parkir mulai dari depan masjid Kodim 0820 Probolinggo hingga barat kantor Satpol PP.
“Larangan parkir ini karena jalur sebelah utara merupakan jalan protokol antar kota, serta menghindari kemacetan. Sedangkan untuk jalur sebelah selatan selain mencegah kemacetan, juga agar pandangan bebas dari kendaraan yang parkir,” ujar Purwanto, Jum’at (14/1/22).
Larangan parkir, dijelaskan Purwanto, akan disosialisasikan selama satu bulan kedepan. Selanjutnya, kebijakan itu akan dievaluasi dan dirapatkan dengan di Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) sebelum dipermanenkan dan dipasangi rambu.
Jika nantinya masih ditemukan kendaraan yang parkir, Purwanto menyebut, sanksinya baru berupa teguran dan dihalau oleh petugas Dishub dan Satpol PP. Sanksi ringan itu diterapkan karena larangan parkir masih dalam tahap sosialisasi.
“Jika sudah permanen serta rambu-rambu larangan parkir sudah terpasang, jika ditemukan kendaraan parkir, maka,kendaraan tersebut akan ditindak oleh Satlantas berupa tilang,” imbuh Purwanto. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Albafillah