Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Hukum & Kriminal · 26 Jan 2022 16:25 WIB

Buron 5 Tahun, Begal Polwan di Pasuruan Akhirnya Dibekuk


					Buron 5 Tahun, Begal Polwan di Pasuruan Akhirnya Dibekuk Perbesar

Pasuruan,- Satreskrim Polres Pasuruan Kota bersama Jatanras Polda Jatim, menangkap seorang tersangka pencurian dengan kekerasan, curas, atau kasus pembegalan.

Tersangka bernama Hadir (37) warga Dusun Rembang, Desa Plososari, Kecamatan Gratis, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden M. Jauhari mengatakan, pelaku ditangkap di tempat persembunyian yang berada di Desa Plososari, Kecamatan Grati, Senin (24/1/2022) dinihari.

Saat ditangkap, pelaku mencoba melawan aparat kepolisian dengan melempar bondet ke petugas hingga terjadi ledakan.

“Akibatnya, 4 orang petugas kepolisian mengalami luka. Satu orang petugas kepolisian saat ini dioperasi karena terkena serpihan bondet di lengan kirinya,” kata Kapolres, Rabu (16/1/2022) pagi.

Dijelaskan Kapolres, berdasarkan keterangan dari tersangka, bondet yang digunakan ini, diproduksi sendiri oleh tersangka dengan campuran bahan peledak dan batu aspal.

“Jadi celurit, pistol mainan dan bondet yang kami amankan ini, merupakan alat tersangka untuk menakut-nakuti korban. Apabila korban melawan mereka tidak segan segan untuk menganiaya korban dengan bondet,” katanya.

Yang mencengangkan, tersangka ternyata sudah beraksi di 150 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Ratusan TKP itu tersebar di sejumlah daerah di Jawa Timur, antara lain Pasuruan, Sidoarjo, Probolinggo dan Malang

Modusnya, tersangka mengancan, menakut-nakuti dengan senjata api mainan kemudian senjata tajam jenis celurit dan bondet. Sasarannya yaitu handphone dan kendaraan bermotor.

Sasaran korban bervariasi, ada warga sipil, PNS hingga anggota polri. Di tahun 2017, ada anggota polisi wanita (polwan) yang menjadi korban kejahatan tersangka.

“Hasil dari penjualan motor dan handphone curian tersebut digunakan untuk foya-foya sembari pesta narkoba,” jelasnya.

Dalam melakukan aksinya, pelaku bersama komplotannya yang berjumlah 6 orang menggunakan 3 sepeda motor. “Bahkan mereka kadang juga menyewa mobil,” tandas Jauhari.

Pada 2021, dua orang tersangka yang merupakan rekan Hadir sudah diamankan. Dengan demikian, masih ada tiga orang yang statusnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka bernama Hadir ini, diproses dengan pasal berlapis mulai dari curas, anirat dan undang-undang darurat dengan ancaman maksimal 20 tahun dan seumur hidup,” pungkas Kapolres. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal