Pasuruan,- Satreskrim Polres Pasuruan Kota bersama Jatanras Polda Jatim, menangkap seorang tersangka pencurian dengan kekerasan, curas, atau kasus pembegalan.
Tersangka bernama Hadir (37) warga Dusun Rembang, Desa Plososari, Kecamatan Gratis, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden M. Jauhari mengatakan, pelaku ditangkap di tempat persembunyian yang berada di Desa Plososari, Kecamatan Grati, Senin (24/1/2022) dinihari.
Saat ditangkap, pelaku mencoba melawan aparat kepolisian dengan melempar bondet ke petugas hingga terjadi ledakan.
“Akibatnya, 4 orang petugas kepolisian mengalami luka. Satu orang petugas kepolisian saat ini dioperasi karena terkena serpihan bondet di lengan kirinya,” kata Kapolres, Rabu (16/1/2022) pagi.
Dijelaskan Kapolres, berdasarkan keterangan dari tersangka, bondet yang digunakan ini, diproduksi sendiri oleh tersangka dengan campuran bahan peledak dan batu aspal.
“Jadi celurit, pistol mainan dan bondet yang kami amankan ini, merupakan alat tersangka untuk menakut-nakuti korban. Apabila korban melawan mereka tidak segan segan untuk menganiaya korban dengan bondet,” katanya.
Yang mencengangkan, tersangka ternyata sudah beraksi di 150 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Ratusan TKP itu tersebar di sejumlah daerah di Jawa Timur, antara lain Pasuruan, Sidoarjo, Probolinggo dan Malang
Modusnya, tersangka mengancan, menakut-nakuti dengan senjata api mainan kemudian senjata tajam jenis celurit dan bondet. Sasarannya yaitu handphone dan kendaraan bermotor.
Sasaran korban bervariasi, ada warga sipil, PNS hingga anggota polri. Di tahun 2017, ada anggota polisi wanita (polwan) yang menjadi korban kejahatan tersangka.
“Hasil dari penjualan motor dan handphone curian tersebut digunakan untuk foya-foya sembari pesta narkoba,” jelasnya.
Dalam melakukan aksinya, pelaku bersama komplotannya yang berjumlah 6 orang menggunakan 3 sepeda motor. “Bahkan mereka kadang juga menyewa mobil,” tandas Jauhari.
Pada 2021, dua orang tersangka yang merupakan rekan Hadir sudah diamankan. Dengan demikian, masih ada tiga orang yang statusnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka bernama Hadir ini, diproses dengan pasal berlapis mulai dari curas, anirat dan undang-undang darurat dengan ancaman maksimal 20 tahun dan seumur hidup,” pungkas Kapolres. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah