Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Hukum & Kriminal · 30 Jan 2022 11:20 WIB

Simpan SS di Tas Cewek, Dua Pengedar Dibekuk


					Simpan SS di Tas Cewek, Dua Pengedar Dibekuk Perbesar

PAITON,- Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus, M. Candra (29) warga Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo dan M. Joko (35) warga Desa/Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Kamis (27/1/2022) sore. Keduanya diduga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu (SS).

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sudaryanto mengatakan, kedua pelaku diringkus setelah polisi memergoki M. Candra hendak mengedarkan SS di Desa Sumberejo, Kecamatan Paiton tepatnya di depan karaoke keluarga.

“Sekitar pukul 16.00 WIB pelaku kami amankan, setelah sebelumnya oleh petugas dipantau gerak-geriknya. Setelah digeledah memang benar adanya, didapati barang bukti sabu-sabu di dalam tas wanita,” kata Sudaryanto, Minggu (30/1/2022).

Setelah mengamankan pelaku, lanjut Sudaryanto, polisi langsung membawanya ke Mapolres Probolinggo untuk pemeriksaan. Dari interogasi pelaku, polisi mendapatkan nama pengedar lainnya yang berasal dari luar daerah, kemudian langsung ditindaklanjuti.

“Dari hasil pengembangan, sekitar pukul 17.00 WIB kemudian kami langsung mengamankan pelaku kedua di rumahnya beserta barang bukti. Saat ini sudah ada di mapolres semuanya untuk kami tindaklanjuti,” ungkap mantan Kasatreskrim Polres Sampang ini.

Dari tangan kedua pelaku, sambung Sudaryanto, pihaknya menyita sabu-sabu seberat 4,12 gram. Barang tersebut, kata dia, disita dalam bentuk poket sebanyak 16 poket yang diduga siap untuk diedarkan serta alat isap atau bong dan barang bukti lainnya.

“Dari pengakuan pelaku pertama yang kami amankan saat hendak mengantar barang kepada pemesannya, jika barang yang akan diedarkan itu dia dapat dari pelaku yang dari Kabupaten Situbondo,” tutur pria kelahiran Kabupaten Sampang ini.

Akibat ulahnya, tambah Sudaryanto, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar,” katanya. (*) 

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal