Menu

Mode Gelap
Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang

Hukum & Kriminal · 7 Feb 2022 17:49 WIB

Korupsi DD-ADD Rp689 Juta, PJ dan Bendahara Desa Pakuniran Ditahan


					Korupsi DD-ADD Rp689 Juta, PJ dan Bendahara Desa Pakuniran Ditahan Perbesar

PROBOLINGGO,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menetapkan dua tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Senin (7/2/2022). Keduanya, PP selaku PJ Kades Pakuniran periode 2017-2020 dan SS Bendahara Desa Pakuniran.

PP dalam mengelola anggaran tahun 2017-2020 dibantu SS diduga melakukan korupsi dengan cara membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

Kajari Kabupaten Probolinggo, David Palopo Duarsa mengatakan, dalam laporan pengelolaan DD-ADD 2017-2019 tidak sesuai realisasi dan laporan pertanggungjawaban tahun 2020 malah tidak dibuat sama sekali.

“Atas hal tersebut, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berkoordinasi dengan pihak BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Jawa Timur, dimana saat ini kami sudah terima hasilnya didapat kerugian negara sebesar Rp689 juta,” kata David.

Dari Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) DD-ADD tahun 2017-2019, lanjut David, tidak sesuai dengan realisasinya. Bahkan, pada LPJ tahun 2020 malah tidak tidak dibuat sama sekali atau tidak ada dokumen pendukungnya.

“Padahal SPJ (Fiktif) ini sudah dibuat oleh bendahara desanya ini. Karena ada pekerjaan yang belum dikerjakan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Dan hari ini setelah kami terima semua dari BPKP, kami tetapkan sebagai tersangka,” tutur David.

Akibat perbuatannya, David menegaskan, kedua tersangka tersebut dinilai melanggar pasal 2 subsider 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka diancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Setelah ini maka segera kami selesaikan proses penuntutannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, langsung ke persidangan secepatnya,” ujar David di Ruang Media Center Kejari Kabupaten Probolinggo. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal