Menu

Mode Gelap
Dua Truk Adu Banteng di JLS Kota Probolinggo, lalu Terbakar Cegah Politik Uang, Ratusan Mahasiswa di Probolinggo Menyebar Awasi TPS Dapat DBHCHT, RSUD Lumajang Akan Gunakan untuk Kelengkapan Kesehatan Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan

Hukum & Kriminal · 14 Feb 2022 19:04 WIB

Pura-pura Beli 11 Kambing, Penipu Asal Wonomerto Dibekuk


					Pura-pura Beli 11 Kambing, Penipu Asal Wonomerto Dibekuk Perbesar

Probolinggo – Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Probolinggo Kota (Polresta) berhasil membekuk seorang pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli ternak. Sebelum ditangkap di Kecamatan Wonomerto, pelaku membawa kabur ternak milik warga Jawa Tengah untuk dijual.

Kapolresta AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, penangkapan pelaku berinisial M (40), warga Kecamatan Wonomerto bermula adanya laporan korban berinisial AN, warga Jawa Tengah. M dengan AN sempat terlibat jual-beli 11 ekor kambing.

“Korban dan pelaku ini bertransaksi di Kecamatan Tongas. Setelah bertemu, 11 kambing kemudian oleh pelaku lain dipindahkan dari kendaraan milik korban ke kendaraan yang dibawa pelaku. Kemudian pelaku mengajak korban ke rumah juragannya untuk pembayaran,” ujarnya.

Karena tak mengenal wilayah, korban kemudian menerima ajakan pelaku untuk ke rumah juragannya. Namun, alih- alih melakukan pembayaran, pelaku yang sudah membawa hewan ternak tersebut meninggalkan korban di sebuah tempatt di Kecamatan Sumberasih.

Sadar ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tongas. Dari penyelidikan yang dilakukan, pelaku akhirnya dibekuk di sebuah warung kopi di Kecamatan Wonomerto.

“Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yakni, sebuah mobil pikap, satu motor, satu HP, dan satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,52 gram. Dari hasil tes urine yang dilakukan Satresnarkoba, pelaku positif menggunakan sabu-sabu,” kata Iptu Zainullah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

“Sementara untuk kepemilikan sabu-sabu, pelaku dijerat pasal 112 ayat 1, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar,” imbuh Iptu Zainullah.

Saat ini Satreskrim terus mengembangkan kasus ini guna menangkap pelaku lainnya. Sebab diduga pelaku M melibatkan orang lain dalam aksi tipu-tipunya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan

25 November 2024 - 13:34 WIB

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal