Menu

Mode Gelap
Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan Sopir Meninggal Dunia saat Mengemudi, Bus Tabrak Pohon di Lumajang Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang

Hukum & Kriminal · 16 Feb 2022 13:39 WIB

Jual Sabu-sabu, Warga Lereng Bromo Dibekuk Polisi


					Jual Sabu-sabu, Warga Lereng Bromo Dibekuk Polisi Perbesar

Pasuruan,- Satreskoba Polres Pasuruan menciduk Samsul (31), warga Dusun Tanjek Wetan RT 03 RW 14, Desa Jimbaran, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan. Samsul diciduk karena disangkakan terlibat peredaran narkoba.

Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi menjelaskan, pria yang bermukim di lereng Gunung Bromo itu dibekuk oleh anggotanya, Sabtu (5/2/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.

Awalnya, petugas mendapatkan informasi bahwa di wilayah Kecamatan Puspo, marak terjadinya peredaran Narkotika jenis sabu-sabu. Atas informasi itu, petugas bergerak melakukan penyelidikan.

“Hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan satu orang bernama Samsul karena diduga menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan dan menguasai sabu-sabu, kemudian dijual atau diedarkan kepada orang lain,” kata Slamet, Rabu (16/2/2022).

Dalam ungkap kasus kepemilikan barang haram ini, dijelaskan Slamet, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti (BB). Dantaranya 7 kantong plastik yang berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1,98 gram.

“Selain itu, juga kami temukan 1 buah botol kecil warna biru, 1 buah sendok dari sedotan plastik, 1 bendel plastik klip kecil, 1 buah Hp merk Vivo warna biru beserta kartu Simpati dan uang tunai Rp 100 ribu hasil penjualan sabu,” tutur Slamet.

Tersangka, menurut Slamet, bakal dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Saat ini kami masih memeriksa sejumlah saksi dan mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik untuk kepentingan penyelidikan. Jadi kasus ini masih kita kembangkan,” pungkas dia. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

16 April 2025 - 17:56 WIB

Trending di Hukum & Kriminal