Menu

Mode Gelap
Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun Pemkab Jember Gelontorkan Beasiswa Kuliah Rp65 Miliar, Termasuk Bantuan Biaya Hidup Pemkab Pasuruan Anggarkan Rp40 Miliar untuk Perbaikan Ratusan Sekolah Rusak Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

Hukum & Kriminal · 16 Feb 2022 20:38 WIB

Pentolan ‘Debt Collector’ Buron, Polisi Butuh Informasi Masyarakat


					Pentolan ‘Debt Collector’ Buron, Polisi Butuh Informasi Masyarakat Perbesar

KRAKSAAN,- Masuknya Sahlal Hariadi (45) warga RT 02 RW 01, Dusun Landangan, Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo dalam Daftar Pencarian Orang (DPO/buron) oleh Polsek Kraksaan akibat kasus penganiayaan disambut baik berbagai kalangan.

Bahkan sampai saat ini postingan pencarian pria yang juga pentolan penagih utang (debt colletor/DC) tersebut masih ramai. Tidak sedikit warga menuntut polisi segera menangkap Sahlal setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2021 lalu.

Menanggapi hal ini, Kapolsek Kraksaan Kompol Sujianto mengatakan, tengah berupaya mencari keberadaan Sahlal. Bahkan, polsek juga berkoordinasi dengan Opsnal Polres Probolinggo untuk mencari keberadaannya.

“Terimakasih juga kepada masyarakat yang mendukung kami untuk mengungkap pelaku ini. Sampai saat ini kami masih berupaya mencari keberadaannya (Sahlal). Kalau sudah nanti ada progress, secepatnya akan dikabari,” kata Sujianto, Rabu (16/2/2022).

Setelah ditetapkan tersangka dan menjadi DPO, Sujianto mengaku, mendapatkan informasi keberadaan tersangka. Menurutnya, ada tiga desa di Kecamatan Besuk dan Paiton menjadi tempat persembunyian, tapi hal itu masih tidak membuahkan hasil.

“Sudah kami cek ketika dapat informasi tapi tetap tidak ada di sana. Oleh karena itu, untuk penanganan ini kami juga butuh bantuan dan kerjasama dengan masyarakat jika melihat yang bersangkutan untuk segera menghubungi polsek terdekat,” tutur Sujianto.

Diketahui, Polsek Kraksaan menetapkan Sahlal sebagai tersangka setelah diduga terlibat penganiayaan terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Sokaan, Kecamatan Krejengan, Hadari, Oktober 2021 lalu. Penetapan Sahlal sendiri tidak dilatarbelakangi oleh profesi sehari-harinya.

Penetapan pria yang sekaligus koordinator debt collector di wilayah Kecamatan Kraksaan tersebut sebagai tersangka diketahui setelah polisi memasukkan nama Sahal dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Melalui surat: DPO/01/I/2022/Polsek, dan tersebar Sabtu (12/2/2022) lalu. (*) 

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

16 April 2025 - 17:56 WIB

Darurat Curanmor di Kota Probolinggo, Sehari Dua Motor Matic Raib

16 April 2025 - 17:21 WIB

Oknum Guru Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Tempursari Dipecat

16 April 2025 - 14:51 WIB

Selamatkan Generasi Bangsa, Ratusan Ribu Pil Setan Dimusnahkan Kejari Probolinggo

16 April 2025 - 13:48 WIB

Oknum Guru di Tempursari Ancam Korban Tidak Diberi Nilai Jika Tidak Turuti Kemauannya

16 April 2025 - 12:39 WIB

Pelaku Kasus Pelecehan Seksual di Lumajang Berstatus PNS

15 April 2025 - 21:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal