Probolinggo,- Penyelidikan kasus hukum yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari (PTS) dan Hasan Aminuddin (HA), terus bergulir. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset pasangan suami istri (Pasutri) itu.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK pada Jum’at (18/2/22), telah melakukan penyitaan sekaligus dengan menyegel beberapa aset yang milik terdakwa PTS dan HA.
“Adapun perkiraan nilai dari aset-aset yang disita oleh petugas KPK berjumlah sekitar Rp 7 milyar,” terang Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.
Aset-aset tersebut, dijelaskan Ali Fikri, diantaranya berupa tanah dan bangunan di Jl. A. Yani, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Kemudian, 3 bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
Selanjutnya, sebidang tanah yang berada di Desa Alaskandang, kecamatan Besuk, dan sebidang tanah di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
“Tim penyidik masih terus melakukan penelurusan dan pencarian aset-aset lain yang diduga milik terdakwa PTS dan HA, termasuk aset yang menggunakan identitas pihal-pihak tertentu dengan maksud untuk mengaburkan asal-usul sumber dana yang diganakan dalam pembelian,” urainya.
Penyitaan rumah dan tanah ini diduga terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh keduanya. Adapun saat ini, sidang terhadap PTS dan HA masih berproses dalam kasus jual beli jabatan.
Sementara itu, salah seorang pegiat anti korupsi di Kabupaten Probolinggo, Syamsudin mengaku bangga dengan kinerja KPK, terutama setelah menyita aset-aset milik PTS dan HA. Ia meminta, KPK tidak kenal lelah mengusut penyalahgunaan jabatan yang dilakukan keduanya.
Sebab dijelaskan Syamsuddin, masih banyak tanah dan bangunan milik PTS dan HA yang belum tersentuh oleh KPK. Aset-aset tak bergerak itu, tudingnya, telah diatasnamakan kepada orang lain.
“Apresiasi saya berikan kepada lembaga antirasuah (KPK, red) terhadap perkembangan kasus korupsi dengan melakukan penyitaan tanah dan bangungan. Saya berharap KPK kembali, bahkan terus melakukan penyitaan terkait kasus ini,” harapnya.
Seperti diketahui, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin terjaring OTT KPK, akhir Agustus 2021 lalu. Mereka ditangkap karena terlibat jual beli jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) di wilayahnya.
Dalam praktiknya, kandidat Pj Kades diwajibkan menyetor uang antara Rp 15 sampai 20 juta serta upeti dari tanah kas desa sebesar Rp 5 juta per hektar. Rekomendasi jabatan berbayar itu diparaf oleh Hasan Aminuddin. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: A. Zainullah FT