Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas

Pemerintahan · 19 Feb 2022 19:16 WIB

Dikontrak Warga, Rumah Atas Nama Zulmi Noor Hasani Disita KPK


					Dikontrak Warga, Rumah Atas Nama Zulmi Noor Hasani Disita KPK Perbesar

KRAKSAAN,- Tak hanya menyita sebidang tanah di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyita satu rumah di Perumahan Green Garden, desa setempat, Sabtu (19/2/2022) sore.

Sebanyak empat mobil KPK mendatangi rumah yang diketahui atas nama Zulmi Noor Hasani, putra dari Hasan Aminuddin. Didampingi petugas dan dijaga ketat personel Polres Probolinggo, penyidik langsung menempel papan penyegelan di rumah nomor D-8 Perumahan Green Garden tersebut.

Dalam papan segel bertuliskan “Berdasarkan surat perintah penyitaan nomor SPRIN.SITA/DIK. 01.05/20-23/09/2021/ tanggal 16 September 2021. Tanah ini telah disita dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tersangka Puput Tantriana Sari bersama-sama dengan tersangka Hasan Aminuddin.”

“Tidak tahu juga kalau rumah ini mau disita, tiba-tiba saja ada petugas dari KPK langsung menaruh papan penyegelan itu. Saya sendiri memang lagi ngontrak di sini sudah hampir satu tahun,” kata Nur Layla, penghuni rumah yang disita penyidik KPK.

Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Sumberlele, Andi Lukman mengatakan, jika penyegelan beberapa aset milik Bupati Nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin baru diketahuinya setelah dirinya dihubungi langsung oleh penyidik KPK.

“Memang tadi sempat mengirim pesan dari WhatsApp kalau minta diantarkan ke tanah dan rumah yang merupakan aset. Tadi janjinya katanya sekitar pukul 13.00 WIB tapi ternyata baru datang sekitar pukul 15.30 WIB,” ungkap Andi saat mendampingi penyidik KPK.

Diketahui, penyelidikan kasus hukum yang menjerat Tantri dan Hasan terus bergulir. Terbaru, KPK menyita sejumlah aset pasangan suami istri itu.

Aset-aset tersebut, di antaranya berupa tanah dan bangunan di Jl. A. Yani, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Kemudian, tiga bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

Selanjutnya, sebidang tanah yang berada di Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, dan sebidang tanah di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

19 April 2025 - 10:36 WIB

Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP

19 April 2025 - 09:42 WIB

Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air

18 April 2025 - 12:58 WIB

Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna

18 April 2025 - 09:11 WIB

Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang

17 April 2025 - 15:24 WIB

Efisiensi Anggaran Pemkab Lumajang: Penghematan Biaya Operasional Menuju Pembangunan Infrastruktur, Kesehatan dan Pembelian Motor untuk Kades

16 April 2025 - 16:45 WIB

Ini Alasan Pemkab Lumajang Pilih Motor Honda PCX untuk 198 Kepala Desa

16 April 2025 - 13:00 WIB

Bupati Lumajang dan Menteri PUPR Bahas Perbaikan Infrastruktur Pasca Bencana

16 April 2025 - 12:04 WIB

Pemkab Lumajang Habiskan Rp7,2 M untuk Belanja Motor Kades, Bupati Beberkan Alasannya

16 April 2025 - 04:33 WIB

Trending di Pemerintahan