PASURUAN,- Dua tersangka percobaan pencurian di sebuah minimarket di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, akhirnya ditangkap. Mereka diringkus setelah hampir satu bulan menjadi buron kepolisian.
Dua tersangka tersebut adalah inisiatif DE (24) dan AN (21). Mereka berdua tercatat sebagai warga Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto mengatakan, keduanya ditangkap pada Minggu (18/2/2022) sekitar pukul 04.30 WIB. Kepada polisi, mereka mengakui sudah melakukan tindak pidana pencurian bermotor ini sebanyak 7 kali.
“Pelaku ini sudah melakukan aksi pencurian di Pasuruan 5 kali dan 2 kali di luar wilayah hukum Polres Pasuruan,” kata Adhi di Mapolres Pasuruan, Senin (21/2/2022) siang.
Sasaran mereka, dikatakan Adhi, adalah kendaraan-kendaraan matic yang diparkir oleh pemiliknya. Setelah itu mereka mencari kesempatan dan kemudian mengambil kendaraan begitu si pemilik lengah.
“Dua pelaku ini ada perannya masing-masing. Satu menjebol kunci dengan alat kunci T yang dia buat sendiri, yang satu mengawasi dan siap dengan kendaraannya untuk melarikan diri,” papar Adhi.
Barang bukti yang diamankan polisi, yaitu sebuah Honda Vario 150 yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan. Selain itu, ada bebrapa pakaian dan sandal yang juga digunakan pelaku saat beraksi.
“Pelaku ini kami jerat dengan pasal 363 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara karena percobaan dikurangi sepertiga dari hukuman,” jelasnya.
Diketahui, percobaan Curanmor ini terjadi di area parkir minimarket di Desa Wonosari Kecamatan Tutur, Selasa petang, 25 Januari 2022 lalu. Dari rekaman CCTV, terlihat Kedua pelaku mendatangi minimarket.
Satu orang masuk ke minimarket dan satu pelaku menunggu di parkiran. Namun aksi keduanya diketahui 4 orang santri karyawan minimarket, yang kemudian menggagalkan pencurian motor tersebut. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah