PASURUAN,- Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di minimarket Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, berhasil ditangkap. Kepada polisi, keduanya mengaku nekad mencuri motor karena ketagihan game online.
Dua tersangka tersebut adalah DE (24) dan AN (21). Mereka berdua tercatat sebagai warga Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
Kepada polisi, tersangka D-E mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak 7 kali. Hasil dari penjualan kendaraan bermotor, lantas digunakan untuk membeli chip game online.
“Buat beli chip game 20B, 1B harganya Rp 60 ribu. Kalau menang dijual lagi. Sudah berjalan satu tahun,” aku DE di Mapolres Pasuruan, Senin (21/2/22).
Dikatakan DE, dia melakukan pencurian motor bersama AM 4 kali, sedangkan yang tidak bersama AM sudah dua kali. “Bersama AM 4 kali, bersama yang lain 2 kali,” katanya menjelaskan.
Sedangkan menurut pengakuan dari AN, hasil dari mencuri motor dia gunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Selain itu, juga untuk membeli sabu-sabu dan chip game online.
“Hasil dari mencurin dibuat kebutuhan sehari-hari dan beli sabu,” jelasnya saat ditanya wartawan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo menyebut, kedua tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. “Namun karena percobaan, maka tahanan dikurangi sepertiga dari hukuman,” jelas dia.
Diketahui, percobaan Curanmor ini terjadi di area parkir minimarket di Desa Wonosari Kecamatan Tutur, Selasa petang, 25 Januari 2022 lalu. Dari rekaman CCTV, terlihat Kedua pelaku mendatangi minimarket.
Satu orang masuk ke minimarket dan satu pelaku menunggu di parkiran. Namun aksi keduanya diketahui 4 orang santri karyawan minimarket, yang kemudian menggagalkan pencurian motor tersebut. (*)
Penulis: Moh Rois
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah