Menu

Mode Gelap
Gunakan Perahu Penyeberangan, Logistik Pilkada Serentak 2024 Dikirim ke Pulau Gili Cegah Penyalahgunaan, Ratusan Sisa Surat Suara di Pasuruan Dimusnahkan Sempat Aksi, Kini MPM Cabut Semua Tuntutan yang Dilayangkan ke Ketua DPRD Lumajang Berbekal DBHCHT, Disnaker Lumajang Gelar Pelatihan Keterampilan Kerja Heboh Dugaan Money Politics di Kota Probolinggo, 3 Orang Diamankan Legislator Bakal Bentuk Pansus Dana Hibah Pilkada di Kab. Probolinggo

Hukum & Kriminal · 21 Feb 2022 17:05 WIB

Kecanduan Game Online, Picu 2 Sekawan di Pasuruan Jadi Maling Motor


					Kecanduan Game Online, Picu 2 Sekawan di Pasuruan Jadi Maling Motor Perbesar

PASURUAN,- Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di minimarket Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, berhasil ditangkap. Kepada polisi, keduanya mengaku nekad mencuri motor karena ketagihan game online.

Dua tersangka tersebut adalah DE (24) dan AN (21). Mereka berdua tercatat sebagai warga Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Kepada polisi, tersangka D-E mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak 7 kali. Hasil dari penjualan kendaraan bermotor, lantas digunakan untuk membeli chip game online.

“Buat beli chip game 20B, 1B harganya Rp 60 ribu. Kalau menang dijual lagi. Sudah berjalan satu tahun,” aku DE di Mapolres Pasuruan, Senin (21/2/22).

Dikatakan DE, dia melakukan pencurian motor bersama AM 4 kali, sedangkan yang tidak bersama AM sudah dua kali. “Bersama AM 4 kali, bersama yang lain 2 kali,” katanya menjelaskan.

Sedangkan menurut pengakuan dari AN, hasil dari mencuri motor dia gunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Selain itu, juga untuk membeli sabu-sabu dan chip game online.

“Hasil dari mencurin dibuat kebutuhan sehari-hari dan beli sabu,” jelasnya saat ditanya wartawan.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo menyebut, kedua tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. “Namun karena percobaan, maka tahanan dikurangi sepertiga dari hukuman,” jelas dia.

Diketahui, percobaan Curanmor ini terjadi di area parkir minimarket di Desa Wonosari Kecamatan Tutur, Selasa petang, 25 Januari 2022 lalu. Dari rekaman CCTV, terlihat Kedua pelaku mendatangi minimarket.

Satu orang masuk ke minimarket dan satu pelaku menunggu di parkiran. Namun aksi keduanya diketahui 4 orang santri karyawan minimarket, yang kemudian menggagalkan pencurian motor tersebut. (*)

Penulis: Moh Rois
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan

25 November 2024 - 13:34 WIB

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal