Menu

Mode Gelap
Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun Pemkab Jember Gelontorkan Beasiswa Kuliah Rp65 Miliar, Termasuk Bantuan Biaya Hidup Pemkab Pasuruan Anggarkan Rp40 Miliar untuk Perbaikan Ratusan Sekolah Rusak Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

Peristiwa · 26 Feb 2022 17:59 WIB

Seminggu, Satlantas Polresta Tindak 50 Truk ODOL


					Seminggu, Satlantas Polresta Tindak 50 Truk ODOL Perbesar

Probolinggo – Satlantas Polres Probolinggo Kota (Polresta) mulai menindak truk over dimensi dan over load (ODOL) yang melintas di Kota Probolinggo. Demi menegakkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini, Satlantas berhasil menindak puluhan truk ODOL.

Salah satu upaya Satlantas Polres Probolinggo Kota dalam penindakan truk ODOL yakni dengan cara hunting system. Apalagi letak Kota Probolinggo di antara Surabaya-Bali yang sering dilewati truk-truk pengangkut barang.

Salah satu lokasi penindakan petugas yakni di Traffic Light Ketapang, yang merupakan persimpangan menuju arah Kota Lumajang, dan Kota Situbondo. Hasilnya, sejumlah truk ODOL yang melintas kemudian ditindak.

“Selama seminggu petugas telah menindak 50 lebih truk dengan over dimensi dan over load yang melintas, sebagai upaya penegakan pasal 277 dan pasal 307, Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Kasat Lantas Polresta, AKP Roni Faslah, Sabtu (26/2/2022).

Selain mengacu pada undang-undang, penindakan truk ODOL ini karena banyak terjadi kecelakaan yang diakibatkan truk ODOL. Di mana truk ODOL ini kesulitan bermanuver optimal, khususnya saat di tikungan tajam.

Selain itu, truk ODOL ini dengan muatan atau tonase berlebih juga mengakibatkan jalan rusak. Sehingga banyak jalan yang dilewati truk ODOL ini mengalami kerusakan.

“Kami berharap kepada pengusaha truk, serta pemilik muatan agar mengerti dan tidak memuat barang melebihi kapasitas, karena tindakan pre-emtif dan preventif telah kami lakukan, sehingga pengguna jalan lain merasa nyaman,” kata mantan Kanit PJR Jatim 2 Polda Jatim itu.


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Masak dengan Tungku Tanpa Pengawasan, Rumah Lansia Ludes Terbakar

15 April 2025 - 10:09 WIB

Pencarian Korban Candra di Pantai Bambang Dilakukan Sampai 15 Kilometer dari Lokasi

14 April 2025 - 13:41 WIB

Bus Tabrak Truk di Tol Gempol-Pasuruan, Satu Tewas, Empat Luka

14 April 2025 - 12:53 WIB

Pikap Tabrak Dump Truk di Jalur Pantura Banjarsari Probolinggo, 3 Orang Luka-luka

11 April 2025 - 16:06 WIB

Gempa Magnitudo 3,2, Warga Desa Tunjung Lumajang Berhamburan Keluar Rumah

10 April 2025 - 09:04 WIB

Kecelakaan Beruntun di Jalur Pantura Pasuruan, 5 Orang Luka-luka

10 April 2025 - 05:13 WIB

Tersapu Hujan Angin, Pohon Trambesi di Jember Tumbang Timpa Bangunan

9 April 2025 - 19:18 WIB

Diduga Gangguan Jiwa, Perempuan di Sukorejo Tewas Tertabrak Kereta

9 April 2025 - 16:40 WIB

Motor Tabrak Bus di Jalur Pantura Probolinggo, Dua Pemuda asal Bondowoso Tewas

8 April 2025 - 17:37 WIB

Trending di Peristiwa