Menu

Mode Gelap
Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir

Pemerintahan · 1 Mar 2022 18:01 WIB

E-Tilang Berlaku di Kota Probolinggo, Pengguna Jalan Diminta Waspada


					E-Tilang Berlaku di Kota Probolinggo, Pengguna Jalan Diminta Waspada Perbesar

Probolinggo – Untuk lebih memantau dan menindak pelanggaran pengguna kendaraan bermotor, Satlantas Polres Probolinggo Kota telah memberlakukan bukti pelanggaran elektronik (E-Tilang) di sejumlah titik. Selain itu, Satlantas Polresta juga menggunakan mobil incar, untuk merekam dan mencari pengguna kendaraan yang melanggar di jalan.

Di Kota Probolinggo Kota terdapat dua traffic light yang sudah terpasang dua kamera pemantau yakni, Traffic Light Kng dan Traffic Light Pilang. Keduanya sudah terpantau CCTV yang langsung terhubung dengan perangkat E-Tilang dan langsung merekam jika ada pengguna kendaraan yang melanggar.

E-Tilang tidak hanya bersifat statis di dua traffic light tersebut. E-Tilang juga dilakukan secara dinamis, dengan menggunakan mobil incar milik Satlantas Polres Probolinggo Kota yang sudah dilengkapi kamera. Nantinya, secara otomatis kamera di mobil incar akan merekam pelanggaran.

“Khusus untuk mobil incar, akan terus mobile atau berkeliling di seluruh wilayah Kota Probolinggo, serta di titik – titik rawan, baik rawan kemacetan, hingga rawan kecelakaan, serta rawan pelanggaran, selain titik e-tilang di dua traffic light,” ujar Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota, AKP Roni Faslah.

E-Tilang dan incar ini sudah mulai diberlakukan seluruh Jawa Timur sejak tahun 2022, termasuk Kota Probolinggo. Dengan adanya E-Tilang dan incar ini, pengguna kendaraan diminta lebih taat dalam berkendara, yakni selalu membawa kelengkapan surat kendaraan, hingga kelengkapan kendaraan.

“Saya berharap kepada pengguna kendaraan lebih tertib lagi, baik helm, kelengkapan kendaraan, hingga surat. Dan jangan sampai kaget jika ada surat yang ditujukan ke alamat rumah, karena, dipastikan pengguna kendaraan tersebut melanggar,” imbuhnya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Albafillah

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Trending di Pemerintahan